Pers release Polres Madiun pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan diarea persawahan desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng.(foto saliem) |
MADIUN, (beritajurnal.id) - Polres Madiun berhasil mengamankan pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi yang ditemukan Selasa (15/4/2025) di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Kedua pelaku berinisial Y (26) dan ENN (18) merupakan sepasang kekasih berasal dari Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih (belum menikah) yang tinggal satu kost di wilayah Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan bekerja sebagai karyawan toko di Caruban.
"Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022, dan untuk statusnya belum menikah," kata Kapolres Madiun, saat pers release di Mapolres Madiun Kamis (17/4/2025).
AKBP Mohammad Zainur, lebih lanjut menuturkan pelaku sepakat membuang bayinya karena malu pada keluarga sebab memiliki anak sebelum menikah. Keduanya semakin panik ketika keluarga mendesak untuk pulang dan merayakan lebaran di kampung.
"Sebelumnya keduanya ada beberapa pilihan antara mencarikan orang tua asuh atau menitipkan anaknya ke panti asuhan dan menelantarkan anaknya," ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik.
"Dan pada sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke area persawahan di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng dan meninggalkan anaknya hingga ditemukan oleh warga," tambah Kapolres.
Penemuan bayi laki laki dengan berat 4 kilogram oleh warga di area persawahan desa Sumbergandu sempat membuat geger dan viral di media sosial. Dari hasil keterangan orang tua bayi tersebut lahir pada tanggal 21 Maret 2025 secara normal di klinik bidan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dan ENN terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau denda maksimal 100 juta rupiah. Keduanya memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 305 KUHP.
Sementara, bayi malang berjenis kelamin laki laki tersebut dalam kondisi baik dan dalam perawatan tim medis rumah sakit Caruban. Tersangka ENN mengaku, bayinya akan diasuh oleh salah satu kerabatnya di Cilacap. Dan dirinya akan segera melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.(lem)