Beritajurnal.id
Beritajurnal.id

Sempat Klaim Sebagai Aset Pemkot, Kantah ATR/BPN Kembalikan Tanah Kepada Warga


MADIUN, (beritajurnal.id) - Usai viral berita di berbagai media tentang klaim tanah milik warga desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten menjadi tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akhirnya Kantor Pertahanan ATR/BPN mengembalikan hak dan kepemilikan tanah kepada Sariman dan Darnis Supeni.

Pengembalian hak dan kepemilikan tanah kepada Sariman dan Darning Supeni setelah kedua belah pihak (Kantah ATR/BPN) bertemu dan melakukan media di Kantah ATR/BPN di jalan Dr Sutomo, Kota Madiun, Selasa (11/3/2025) siang.

"Setelah kami berkomunikasi dengan BKAD Kota Madiun terkait sebidang tanah sawah yang bersebelahan dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun," kata Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh.

Dari hasil komunikasi dengan BKAD, Saleh menyebutkan jika tanah sawah seluas 5.085 meter persegi tersebut bukan aset milik Pemkot Madiun atau tidak termasuk dalam obyek tukar guling tanah Kantor Madenpom V/I Madiun.

"Saya sampaikan permasalahan tanah tersebut sudah clear dan ini Ki buktikan dengan berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan obyek tukar guling tanah Pemkot Madiun," ujar Saleh, Selasa (11/3/2025).

Sementara, perihal surat yang menyatakan tanah atas nama Darning Supeni sebagai aset milik Pemkot Madiun, Saleh menyebut jika surat tersebut dikeluarkan pada periode tahun 1990 - 1991. Yang diterimanya dalam bentuk copy-an saat dirinya menjabat Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun.

"Bedasarkan surat itulah Kantah ATR/BPN lalu melakukan cross cek tentang kepemilikan tanah dan sekarang sudah clear," jelasnya.

Ditempat yang sama, Sariman dan Darning Supeni pemilik tanah sawah yang sempat di klaim Kantah ATR/BPN Kota Madiun, mengaku  bersyukur karena permasalahan clear dan hak dan kepemilikan tanahnya di kembalikan kepadanya.

"Alhamdulilah permasalahanya sudah clear. Proses mediasi berjalan lancar dan kedepan tanah nanti tetap dijadikan jalan masuk sebagian PPI ," tandasnya.

Sebelumnya, viral berita di berbagai media perihal klaim tanah oleh Kantah ATR/BPR. Tanah sawah milik Sariman atas nama Darning Supeni seluas 5.085 meter persegi yang bersebelahan dengan PPI di klaim sebagai tanah aset Pemkot Madiun Kota.(lem)
Lebih baru Lebih lama