MADIUN, beritajurnal.id – Diduga akan melakukan aksi perang sarung puluhan remaja di Kabupaten Madiun diamankan Unit Reskrim Polsek Geger Polres Madiun, Sabtu (1/3/2025) pukul 02.00 dini hari, tepatnya di simpang empat Dusun Sedoro, jalan Desa Nglandung - Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Geger, AKP Afin Choirudin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan sekitar 50 remaja yang berkumpul disekitar lokasi dan diduga akan melakukan aksi perang sarung.
"Atas dasar laporan tersebut anggota Polsek Geger langsung menuju lokasi melakukan pengamanan dan pembubaran kelompok remaja," Kata AKP Afin Choirudin.
Menurut Kapolsek, sekelompok remaja melakukan komunikasi melalui media sosial dan merencanakan perang sarung. Para remaja, yang mayoritas masih di bawah umur, berkumpul di Halte Bus Depan Masjid Besar Dolopo sekitar pukul 01.00 WIB sebelum bergerak menuju lokasi yang sudah disepakati.
"Atas kejadian tersebut Enam remaja kita amankan untuk dilakukan pembinaan, sementara lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing," ujar Kapolsek Geger.
Kapolsek Geger menjelaskan bahwa aksi perang sarung tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Sebagai bentuk penindakan, para remaja yang diamankan diwajibkan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dan dengan di dampingi oleh orang tua remaja yang diamankan diwajibkan lapor ke Polsek Geger setiap hari Senin dan Kamis selama periode tertentu," jelas Alfin.
"Kami tidak ingin ada korban jiwa atau kerusakan akibat aksi yang tidak bertanggung jawab ini. Para remaja ini harus memahami bahwa kegiatan seperti ini sangat berbahaya," tambahnya.
Kapolsek Geger juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di malam hari agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri juga orang lain. Dan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan antara lain tiga buah sarung, satu buah batu, tiga sepeda motor, dua ponsel, serta beberapa dokumen identitas seperti KTP dan kartu pelajar," pungkas Kapolsek Geger.(lem)