Tiga pelaku spesialis curanmor dibekuk polisi Magetan dan sejumlah barang bukti diamankan. |
MAGETAN, BERITA JURNAL – Anggota Satreskrim Polres Magetan membekuk tiga orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Tiga orang pelaku yakni, inisial EK, warga Kabupaten Magetan, M, dan ML keduanya warga Sampang, Madura.
Dari hasil penyelidikan diketahui ketiga pelaku kerap beraksi disejumlah lokasi berbeda di Magetan dan merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso mengungkapkan, penangkapan para pelaku dari hasil pengembangan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Desa Ngadirojo, Kawedanan, Kabupaten Magetan.
"Ketiga pelaku ini pemain lama dan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian sepeda motor,' ungkap AKP Joko Santoso dalam press release di Mapolres Magetan, Jumat (24/1/2025).
Joko Santoso, mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah itu, sepeda motor curian dijual kepada seorang penadah yang diduga berada di wilayah Madura.
"Hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga Rp. 3.600.000,- dan hasilnya dibagi bertiga," kata Joko Santoso.
Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus ini dan tengah memburu penadah yang menjadi penghubung dalam jaringan distribusi motor curian tersebut.
Selain menangkap tiga pelaku polisi menyita barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk merusak kontak sepeda motor, surat kendaraan yang dicuri, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap penadah dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir, terutama di tempat-tempat yang rawan. Sementara itu, para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku yang masih berkeliaran hentikan aksi kalian! Kita bersama masyarakat akan memberantas yang kalian lakukan!," tegas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(lem)
Posting Komentar