Beritajurnal.id

Residivis Pelaku Curanmor Kembali Diringkus Polisi

Begini modus pelaku melakukan pencurian motor yang lengah dari pengawasan pemilik.(foto Saliem)
MADIUN,( beritajurnal.id ) - Doni Aris (48) residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Madiun Raya kembali berurusan dengan polisi dan terancam mendekam kembali di penjara.

Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu tersebut kembali ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada 16 Januari 2025 dengan kasus yang sama.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan tersangka melakukan aksinya di wilayah Madiun Raya yakni, Kabupaten Madiun 7 kali, Kota Madiun 17 kali dan Kabupaten Ponorogo 9 kali.

"Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025 di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun," kata AKBP Mohammad Zainur, saat Pers release di rumah kost, Nglames, salah satu TKP pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres Madiun, tersangka Doni bekerjasama dengan rekanya Wari bin Suliman (40) warga Desa/Kecamatan Jenggrik, Kabupaten Sampang, Madura (proses penyidikan di Polres Madiun Kota).

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik saat Pers Release di salah TKP pencurian di rumah kost Nglames, Kabupaten Madiun.(foto Saliem)
"Tersangka Doni berperan mencari target dan mengawasi lokasi saat temanya beraksi. Sedangkan tersangka Wari bin Suliman bertigas sebagai eksekutor," lanjut Kapolres Madiun, Selasa (28/1/2024).

Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan Polres Madiun tengah memburu Tuki (55) warga asal Sampang, Madura rekan pelaku yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun.

"Rincian TKP yang di laporkan antara lain, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Wungu, dan Kecamatan Mejayan. Awalnya kedua tersangka beraksi di wilayah Madiun Kota dan menuju kearah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun," ungkap Mohammad Zainur Rofik.

Sementara tersangka Doni, mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat di wilayah Madiun Raya, yakni Ponorogo, Kabupaten Madiun dan Madiun Kota dengan cara merusak motor dengan kunci T.

"Motornya dijual dengan harga 2 juta hingga 5 juta, tergantung tahun dan kondisi kendaraan," ujar Doni.

Polisi sedang mendalami dan mengembangkan kasus curanmor di Kabupaten Madiun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(lem)
Lebih baru Lebih lama