Pelaku curanmor dan curat ditahan di Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(foto Saliem) |
MADIUN,(beritajurnal.id) - Polres Madiun Kota merilis hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) brankas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa Polres Madiun Kota telah berhasil mengungkap 19 TKP curanmor serta 1 TKP curat brankas dengan tersangka berjumlah 7 orang.
Pada kasus curat dengan objek brankas berisi uang sejumlah 52 juta terjadi di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe jalan Raya solo - Jiwan Madiun, terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib.
"Modul pelaku dengan cara memotong kunci pintu besi, dan masuk ke ruang kerja lalu mengambil brankas yang berisi uang Rp. 52 juta," ungkap AKBP Agus Dwi Suryono, saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah berhasil mengambil brankas lalu oleh pelaku dibawa ke wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil lalu dibagi hasil curian tersebut.
"Tersangka inisial BGE (exs pegawai) dan EAI yang saat ini di tahan di Rutan Polres Madiun Kota," kata Kapolres Madiun Kota.
Selain kasus curat, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh kelompok berbeda dengan 19 TKP. Salah satunya TKP di jalan Singkatan, GG Merak, Nambangan Kidul, yang viral di media sosial.
Pertama,
Tersangka W.R dan D.A.S , dengan modus menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar. Para tersangka beroperasi pada waktu tengah malam sekira jam 23.00 Wib hingga jam 04.00 Wib dinihari.
Pelaku juga mempersiapkan beberapa alat seperti gunting pemotong untuk sasaran kendaraan yang terparkir rumah berpagar. Dari pengakuan kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 17 TKP diwilayah hukum polres Madiun kota dan juga wilayah hukum Polres lain.
Kedua,
Perkara curanmor dengan tersangka T.H. yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran motor yang terparkir diarea persawahan. Dari hasil pengembangan tersangka T.H melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
Ketiga,
Sedangkan perkara curanmor dengan tersangka M.R dan 1 (satu) pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira jam 00.19 Wib di Jl. Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun dan sempat viral di media sosial karena aksinya terekam CCTV.
Sementara itu Kasatreakrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa para tersangka pencurian dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim juga berpesan bahwa kasus curanmor menjadi atensi dan Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap perkara kriminal curanmor.
"Kami berpesan", pastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda ."pungkas Kasatreskrim Polres Madiun Kota.(lem)