MAGETAN, BERITA JURNAL – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian konter HP DK Cell di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Polisi juga berhasil menangkap salah satu pelaku inisial R (24) warga Bandung, Jawa Barat di sebuah apartemen di Bandung dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone baru maupun HP bekas (servis).
"Salah satu pelaku sudah kita tangkap di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dan pelaku satunya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, saat Pers Rilis, Jum'at (17/1/2025) di Magetan.
Kasat Reskrim polres Magetan, Joko Santoso mengungkapkan para pelaku beraksi dengan cara mendongkel dan merusak gembok pintu konter dengan cara menggunakan las hingga dapat masuk melakukan pencurian.
"Modus operandinya tersangka ini masuk dengan merusak gembok dengan alat las, dan membuka paksa dan bahkan merusak kunci brangkas," ungkap Joko Santoso.
"Dari tangan tersangka kita amankan sejumlah HP berbagai merk, baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Deangan ancaman hukumannya 7 hingga 9 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.(lem)