Petugas Satpol PP Magetan melepas papan nama karaoke Wjufen Desa Sempol.(foto Saliem)
BERITA JURNAL - MAGETAN - Dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, tempat karaoke Wjufen ditutup paksa oleh Pemkab Magetan, Kamis (2/1/2025). Tidak tanggung tanggung, Pejabat (Pj) bupati Magetan turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menyaksikan penutupan usaha karaoke Wjufen.
Pj bupati Magetan, Nizhamul mengatakan setiap kegiatan bidang usaha di wilayah Magetan wajib mengikuti peraturan yang berlaku termasuk melengkapi perijinan dan ketentuan ketentuan agar mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan kenyamanan bagi warga sekitar dan lingkungan.
"Dan pemilik usaha Wjufen ini menyalahi aturan makanya kita tutup dan dihentikan sementara kegiatanya hingga keluar perijinan sesuai bidang usahanya," kata Nizhamul.
Pj Bupati Magetan melakukan sidak di rumah karaoke desa Sempol sebagai tindak mlanjut pengaduan warga yang resah dengan aktifitas usaha karaoke Wjufen.(foto Saliem)
Menurutnya, ijin usaha milik Fendy Sutrisno yang berlokasi di Desa Sempol, Kecamatan Maospati tersebut adalah ijin restoran. Namun dalam prakteknya beralih menjadi tempat usaha karaoke dan tempat kos. "Makanya hari ini kite tertibkan dan kita tutup dan hentikan kegiatanya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.
"Peraturan bupati Magetan nomor 13 tahun 2020 tentang penghentian izin usaha hiburan karaoke, sudah jelas dan ini wajib di pahami oleh pemilik usaha di Kabupaten Magetan," tambahnya.
Sementara, pemilik usaha karaoke Wjufen, Fendy Sutrisno menerima keputusan Pemkab menutup usaha miliknya yang baru berjalan sekitar tiga bulan. Namun begitu dirinya minta Pemkab Magetan tidak tebang pilih dan minta semua usaha yang belum memiliki ijin juga ditindak tegas termasuk tempat hiburan dan usaha karaoke lainya.
"Saya minta Pemkab Madiun juga menindak tegas tempat usaha lain yang ditenggarai masih banyak yang belum memiliki ijin," ujar Fendy.
Diketahui, penutupan Wjufen berawal dari keresahan warga dengan kegiatan tempat hiburan karaoke di Desa Sempolan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Warga mencurigai selain hiburan karaoke, Wjufen menyediakan wanita pemandu lagu (LC) dan minuman keras juga transaksi prostitusi.
Dilain pihak, ketua RT setempat, Porwanto menyebutkan warga sempat membuat petisi penolakan tempat usaha karaoke Wjufen. Keberadaan Wjufen juga sudah dilaporkan oleh Pemdes Sempol dan mendapat tanggapan dari ketua DPRD Magetan, Suratno dan meminta Pemkab Magetan menutup usaha karaoke tersebut.
"Perwakilan desa, tokoh masyarakat, ketua RW saya kumpulkan di tempat saya dan membuat surat kesepakatan keberatan keberadaan Wjufen. Pemilik usaha juga kita undang saat itu, dan hasilnya kita sampaikan ke Pemdes Sempol," tandas Purwanto alias Ipung.(lem)