Beritajurnal.id

Optimalisasi dan Pengamanan Aset PT KAI (Persero) Teken MoU Dengan Kejaksaan

PT KAI Daop 7 bekerjasama dengan Kejari Tulungagung dan Kejari Kediri terkait pengamanan aset KA

BERITA JURNAL, MADIUN - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun memperkuat langkah pengamanan aset negara dengan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (22/10/2024).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Vice President Daop 7 dan petugas dari Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kediri, terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Suharjono, mengatakan penandatanganan MoU dan kerjasama dengan Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PT KAI dan untuk mengurangi resiko permasalahan hukum yang bisa terjadi.

"PT KAI dan kejaksaan memiliki misi yang sama dalam melindungi aset negara. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan aset serta mengurangi risiko permasalahan hukum yang mungkin timbul," kata Suharjono, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, kerja sama yang dilakukakan meliputi pemberian bantuan hukum oleh kejaksaan kepada PT KAI Daop 7 Madiun, baik secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dalam hal ini Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator PT KAI dalam menghadapi permasalahan hukum antara lain permasalahan aset meliputi penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin," ujar Vice President Daop 7 Madiun.

Dia, mengungkapkan sebelumnya KAI Daop 7 telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menjaga kelangsungan operasional yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama dalam pengelolaan aset negara.

"Langkah peningkatan kolaborasi dengan kejaksaan ini upaya mempercepat dan mempermudah penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ungkap Suharjono, kepada sejumlah awak media.

PT KAI (Persero) berkomitmen untuk terus menjaga integritas pengelolaan aset dan bersinergi dengan kejaksaan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi aset negara, tetapi juga memperkuat peran PT KAI dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional PT KAI.

Sementara, Manager Humas Doap 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan penandatanganan MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dilakukan sejak tahun 2023 upaya untuk optimalisasi dan komitmen penyelamatan aset negara diwilayah PT KAI.

"Dan tidak ada kaitannya dengan isu pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait yang berencana akan membangun perumahan di atas tanah atau aset PT KAI," jelas Kuswardojo.

Kuswardojo, mengakui saat ini masih banyak aset aset PT KAI yang tempati dan dimanfaatkan orang orang yang tidak berhak mengelola atau menguasai lahan tanpa persetujuan PT KAI (Persero).

"Namun begitu pada dasarnya masyarakat boleh mengelola aset dan lahan yang tidak dimanfaatkan dengan melakukan kontrak dengan PT KAI yang bertujuan untuk memaksimalkan tetapi juga sebagai syarat jika sewaktu waktu aset dibutuhkan PT KAI tanpa menimbulkan dampak hukum atau sengketa," tandasnya.

Diketahui, Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memiliki aset sebanyak 16.273.506 meter persegi baik yang digunakan operasional KA dan aset diam atau tidak digunakan dan tidak tertutup kemungkinan akan segera diaktivasi semisal projek pelebaran jalur Kereta Api.(lem)
Lebih baru Lebih lama