BERITA JURNAL, MADIUN - Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) mulai dibahas di Tingkat KPU. Seperti halnya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Madiun dengan menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Senin (21/10/2024).
Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun dan dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Bawaslu, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun, PPK dan PPS yang membidangi Divisi Data Pemilih, perwakilan tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 1 dan nomor 2.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk menginventarisir data pemilih yang masuk dalam DPTb karena adanya perubahan Daftar Pemilih Pindahan dan mensinkronisasi data pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak pilih dan tinggal ke Kabupaten Madiun.
"Misalnya Data Pemilih Tetap dari daerah lain yang tinggal di Madiun seperti pelajar, pekerja dan pegawai ASN berpenduduk daerah lain dan tinggal di Kabupaten Madiun. Disini KPU menginventarisasi terhadap pemilih pindahan," kata Nur Anwar, Senin (21/10/2024).
Menurut Anwar, FPTb tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada dan memberikan suaranya memilih calon pimpinan daerah akan tetapi hanya untuk pemilihan kepala daerah provinsi atau Gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati atau wali kota tidak bisa dilakukan.
"Begitu juga sebaliknya, warga Madiun yang bekerja di daerah lain dalam satu wilayah Provinsi juga mendapat surat suara untuk pemilihan kepala daerah Provinsi atau Gubernur," ujarnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Madiun, menjelaskan bagi warga Kabupaten Madiun yang tinggal atau bekerja didaerah lain beda Provinsi tidak dapat mengikuti pencoblosan di daerah lain.
"Untuk saat KPU Kabupaten Madiun masih berupaya menginventarisasi, KPU menargetkan penyelesaian H - 10 sebelum pelaksanaan pungutan suara pendataan DPTb sedah selesai," tandasnya.(lem)