BERITA JURNAL, MADIUN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) (Banner) di Kota Madiun ditemukan rusak. Diduga, APK dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). APK yang rusak ditemukan dibeberapa wilayah yakni, di Kelurahan Patihan, Kelurahan Pilangbango dan Kelurahan Madiun Lor.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat membenarkan informasi adanya kerusakan dan hilangnya APK disejumlah wilayah di Kota Madiun. Namun, hingga hari ini, Senin (30/9) belum ada pihak pihak yang melapor.
"Iya benar, saya mendapatkan informasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," kata Wahyu Hidayat.
Meski belum ada pihak pihak yang melapor, lanjut Wahyu, tim Bawaslu Kota Madiun akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti informasi hilang dan rusaknya sejumlah APK. Dan hasilnya akan akan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan dikaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
"Tim akan melakukan investigasi dan meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Jadi jika ada laporan APK yang rusak atau hilang dapat kami tindaklanjuti," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pengrusakan APK merupakan tindak pidana dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
"Kami minta kepada semua pihak baik Paslon, tim pemenangan dan seluruh masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Madiun," harapnya.
Terpisah, Widodo Ponco Putro, anggota tim pemenangan salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, meminta Bawaslu segera bertindak dan bersikap tegas kepada oknum pelaku perusakan APK. Berdasarkan laporan relawan terdapat puluhan APK (Banner) hilang dan rusak.
Saya tidak menuduh siapa siapa, akan tetapi perusakan APK merupakan tindakan yang tidak baik dan melanggar Peraturan Pemilu. Untuk itu saya minta Bawaslu dapat bertindak tegas" pungkasnya.(lem)