Beritajurnal.id

Viral, Acara Majelis Taklim dan Sholawatan Az Zahir Madiun di Hujat Nitizen

Inilah surat edaran panitia kegiatan Majelis Taklim dan Sholawatan Az Zahir yang viral di Media Sosial.(gambar Saliem)


Beritajurnal.id - Dalam sepekan jagat maya atau media sosial (Medsos) di hebohkan surat edaran tentang acara pengajian di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang akan digelar pada Selasa malam, 13 Agustus 2024.

Surat edaran yang bertajuk Majelis Taklim dan Sholawatan Az Zahir yang beredar di aplikasi Facebook menjadi heboh dan mendapat tanggapan pro dan kontra dari nitizen. Pasalnya dalam surat edaran tersebut tertera tarif parkir dan biaya sewa lapak yang memberatkan masyarakat dan pedagang.

Bahkan netizen memprotes kebijakan panitia yang mematok tarif parkir dan biaya sewa lapak dianggap berlebihan. Tertera dalam surat edaran yang ditanda tangani Kepala Desa Teguhan, Abdullah Albaiti, untuk biaya untuk UMKM Pedagang Keliling sebesar Rp 50.000, UMKM Pedagang Kaki Lima Rp 40.000, parkir motor Rp 10.000, dan parkir mobil Rp 20.000.

Tidak sedikit warga net yang menghujat dan menganggap acara keagamaan tersebut dijadikan ajang bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak banyaknya dari masyarakat dan pelaku UMKM.

Menanggapi surat edaran yang viral, bendahara sekaligus Sekretaris Panitia Acara Pengajian, Vicky Aditia, menyanyangkan viral surat kegiatan di Medsos. Menurutnya, surat edaran yang diunggah di media sosial memberikan informasi yang tidak lengkap, sehingga terjadi kesalahpahaman.

"Postingan yang diunggah ini untuk pedagang di luar Desa Teguhan. Sedangkan pedagang desa setempat, ada penjelasannya yang tidak terekspos di media sosial," jelas Vicky Aditia, dikonfirmasi di kantor Desa Teguhan, Kamis (1/8/2024).
Dia, menambahkan bahwa biaya yang tertera untuk biaya kegiatan termasuk untuk kebersihan, air, dan listrik untuk berjualan, serta menjamin kenyamanan pelaku usaha. Mengenai tarif parkir, Vicky mengakui bahwa panitia masih baru dalam menggelar acara besar sehingga ada keterbatasan.

"Kami akan mengkaji ulang bersama pemerintah desa agar ke depan tidak menimbulkan masalah," pungkasnya.(lem)
Lebih baru Lebih lama