Beritajurnal.id

Dua DPO Pelaku Pencabulan di Ngawi Berhasil Diringkus

Pers release kasus pencabulan anak dibawah umur di Polres Ngawi. Polisi berhasil tangkap 2 DPO.

Beritajurnal.id - 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap anggota Polres Ngawi, Jawa Timur. Kedua DPO yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, SA (69) dan TU (67), keduanya warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengatakan, tersangka SA dan TU merupakan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kabur dan berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"Pelaku SA ditangkap di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Sedangkan tersangka TU ditangkap dirumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah," Kata AKBP Argowiyono.

AKBP Argowiyono, menyebutkan, selain tersangka SA dan TU, sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku lainya berinisial K atau B (59), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ketiganya merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMP hingga hamil 5 bulan.

"Kami mengamankan pelaku pencabulan ketiga terhadap anak dan saat ini masih dilakukan penahanan kembali oleh penyidik, " tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Sabtu (6/7/2024).

Pada pers release, Kapolres Ngawi menegaskan bahwa korban adalah pelajar dan bukan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang diberitakan. "Perlu kami tegaskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat berdasarkan hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," tegas Argo.

Menurutnya, kasus pencabulan kepada anak dibawah umur dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tiga pelaku kepada korban hingga hamil 5 bulan. Selain meringkus para tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti dari korban maupun pelaku pencabulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan 1/3 dari hukuman yang telah ditetapkan, karena merupakan tindakan yang berulang.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkas AKBP Argowiyono.(yor)
Lebih baru Lebih lama