Beritajurnal.id

Satgas Cukai Kabupaten Madiun Sisir Warung dan Toko Kelontong


Beritajurnal.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Cukai yang terdiri dari TNI, Polri, Bea Cukai, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, serta OPD terkait melakukan penertiban peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan, Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (5/5/2024). Satgas Cukai dibagi menjadi dua regu dan bergerak serentak menuju sasaran.

Petugas Bea Cukai Madiun, Rizal Setiadi, mengatakan pelaksanaan penertiban tim dari Satgas Cukai dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak dan menekan tingkat kerawanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Di Madiun sendiri tingkat kerawanan tergolong rendah hingga sedang.

"Dari beberapa lokasi toko yang kita datangi hari ini dan dari hasil operasi tidak ditemukan rokok ilegal di wilayah kecamatan Sawahan," kata Rizal Setiadi, petugas pelaksana pemeriksa Bea Cukai Madiun,  Rabu (5/5).

Menurutnya, di Kabupaten secara umum dari data transaksi peredaran rokok ilegal tergolong rendah ke sedang. Satgas cukai Madiun sendiri monitoring dan melaksanakan penindakan kepada beberapa pelaku yang terbukti menyimpan dan menjual rokok ilegal dengan mengeluarkan surat penindakan dan menyita barang bukti dilakukan lebih lanjut.

"Sanksinya sesuai Undang Undang Cukai pasal 54, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana 1 tahun maksimal 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Sosialisasi rokok tanpa cukai juga dilakukan dengan memasang pamflet ditempat terbuka.(foto Saliem).


Dia, menyebutkan Satgas Cukai akan terus melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal dengan menyisir warung warung,  toko kelontong yang berada diwilayah pinggiran agar diwilayah Kabupaten Madiun aman dari peredaran rokok ilegal.

"Biasanya, sasaran dari sales sales rokok ilegal itu mencari sasaran di toko  pinggiran pinggiran atau pemilik warung yang belum mengerti tentang aturan cukai," terangnya.

Rizal juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yaitu 2P dan 2B: Polos, Palsu, Bekas, dan Berbeda. Total rokok ilegal yang telah disita oleh Bea Cukai Madiun mencapai sekitar 3.500.000 batang. Untuk itu, Satgas Cukai akan gencar melakukan operasi bersama untuk menertibkan rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

“Peredaran terbanyak melalui jalur distribusi lewat tol. Namun, untuk daerah seperti toko yang diperiksa hari ini, jumlahnya tidak terlalu signifikan, tetapi tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.(lem)
Lebih baru Lebih lama