Beritajurnal.id

Pembobol Pusat Data Nasional Minta Tebusan USD 8 Juta

Ilustrasi hacker atau peretas PDN meminta tebusan hingga 131 miliar lebih.(foto ilustrasi)

Beritajurnal.id - Pemerintah memutuskan ogah membayar tebusan yang diminta kelompok peretas atau hacker yang berhasil membobol Pusat Data Nasional (PDN) yang meminta tebusan sejumlah USD 8 juta atau berkisaran Rp. 131 miliar lebih, dan merelakan data PDN menjadi milik hacker.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, yang mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan yang diminta kelompok hacker yang menyerang PDN dengan ransomware.

"Pemerintah kan enggak mau, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan itu," kata Usman, Kamis (27/6) di Jakarta.

Menurutnya, alasan pemerintah tidak memenuhi permintaan tebusan yang diminta peretas adalah karena data tersebut sudah diisolasi. Dia mengklaim, data tersebut telah ditutup dan walaupun sudah jatuh ke tangan hacker, data tersebut tetap tidak akan bisa diekstrak.

"Karena ya sudah diamankan data itu. Nggak bisa diutak-atik, oleh dia (para peretas), termasuk juga oleh kita, karena sudah kita tutup aksesnya," ujar Usman Kansong.

Alasan lainnya, keengganan pemerintah untuk membayar tebusan yang diminta hacker terkait data Pusat Data Nasional adalah tidak adanya jaminan bahwa setelah dibayar, data akan dikembalikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan juga.

"Ya kan kita tidak mau membayar, apakah ada ancaman lanjutan? Nggak ada. Memang kalau kita membayar juga dijamin (data itu akan dikembalikan), nggak diambil. Kan tidak juga. Yang penting sudah kita isolasi. Jadi nggak bisa diapa-apain, jadi nggak bisa diambil sama dia juga," tegas Usman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko. Diketahui, server Pusat Data Nasional ini juga dikelola Kemenkominfo bersama dengan Telkom Sigma. Herlan menyebut kalau data tersebut telah secure kendati sudah jatuh ke tangan hacker.

"Tidak ditebus? Tidak. Sudah kita isolasi dan nggak bisa dimanfaatkan," kata Herlan.

Dia juga menyebut kalau berdasarkan audit sementara yang dilakukan oleh tim BSSN, kondisi data yang sudah jatuh ke tangan hacker dalam keadaan terenkripsi.

"Jadi itu terenkripsi, tapi di tempat dan sekarang sistem PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus dari akses dari luar. Jadi kondisinya demikian, jadi apakah bisa disalahgunakan? Tidak bisa," tandas Herlan.

Diberitakan Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber Ransomware sejak Kamis (20/06/2024), sehingga down dan mengganggu layanan publik di berbagai instansi selama empat hari.

Kelompok peretas meminta sejumlah uang kepada pemerintah sebesar USD 8 juta atau berkisaran Rp. 131 miliar.(*)
Lebih baru Lebih lama