Beritajurnal.id

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, Raperda Harus Memperhatikan Masyarakat dan Tidak Membatasi Ruang Gerak

Enam fraksi DPRD Kabupaten Madiun membacakan pandangan umum Empat Raperda non APBD 2024.(Foto Saliem)

Beritajurnal.id - Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Non APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024 - 2025, yang sebelumnya disampaikan Pejabat (Pj) Bupati Madiun, Tintro Pahlawanto, di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (28/5/2024).

Raperda yang meliputi, 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2025. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun tahun 2025 - 2045. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2024 - 2044, dan 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Usai sidang, pimpinan rapat, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa proses pembahasan empat Raperda masih panjang. Kesimpulan dari pandangan umum fraksi fraksi masih banyak yang perlu dikaji dan dievaluasi lebih lanjut, termasuk masih adanya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan sebagai dasar hukum pelaksanaan program pemerintah daerah.

"Prosesnya masih panjang, masih ada tahapan dari berbagai saran masukan dari teman teman fraksi, itu nanti akan di paripurnakan termasuk rapat paripurna jawaban bupati," ujar Slamet Riyadi, Pimpinan rapat paripurna.

Slamet Riyadi, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, mengatakan setelah agenda paripurna ke 3 dengan agenda jawaban bupati Madiun atas empat Raperda tersebut selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) teng terdiri dari empat Pansus yang akan menggodok  sesuai bidang masing masing (satu perda satu pansus).

"Ini sifatnya kan masih substansi dan nanti mengerucutnya di masing masing Pansus. Batasan waktu pembuatan Pansus kan enam bulan, selanjutnya juga akan dilakukan studybanding ke daerah lain dari Perda tersebut sebagai perbandingan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, prosesnya masih panjang demi masyarakat Madiun.(Foto Saliem)


Perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum dimulai dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang diwakili oleh Jumadi. Selanjutnya, pandangan umum disampaikan oleh Anang Dwi Sujatno dari Fraksi PDI Perjuangan, Lina Nurjannah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hari Puryadi dari Fraksi Demokrat Persatuan, Endang Srimulyani dari Fraksi Partai Nasdem, dan terakhir oleh Mujiani dari Fraksi Gerindra.

Sementara, usai rapat Pj Bupati Madiun, Tintro Pahlawanto, mengungkapkan bahwa pandangan umum yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Madiun akan dibahas lebih lanjut oleh tim penyusun Raperda Pemkab Madiun. Menanggapi permintaan DPRD Kab. Madiun agar Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkesinambungan dengan perencanaan sebelumnya.

"Jadi terkait dengan RPJPD kita, RTRW kita, kemudian terkait dengan industri, ini bagian dari rancangan peraturan daerah sebelumnya, itu pasti. Karena diawali dengan sebuah evaluasi baru itu disusunlah untuk perencanaan 20 tahunan," jelasnya.

Pj Bupati menegaskan penyusunan perencanaan pasti didasarkan pada evaluasi perencanaan sebelumnya. Hadir pula dalam rapat paripurna, Penjabat Sekda Kabupaten, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun, Forkopimda Kabupaten Madiun, Kepala OPD, dan Para Camat Se-kabupaten Madiun.(lem)
Lebih baru Lebih lama