Beritajurnal.id

Musyawarah Dusun, Menggali Aspirasi dan Program Kerja Desa Kajang

Tiga hari berturut turut Desa Kajang, menggelar Musdus sebagai sarana jaring aspirasi pembangunan satu tahun ke depan.(foto Saliem)

Beritajurnal.id - Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kepala Desa Kajang, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Farida Aisyah, mengatakan Desa Kajang sudah melaksanakan Musdus secara berturut selama tiga hari  sejak tanggal 28 hingga 30 Mei 2024, di tiga dusun yakni Dusun I tanggal 28 Mei, Dusun II tanggal 29, dan Dusun III tanggal 30 Mei 2024. Hasilnya dari kegiatan Musdus tersebut bakal di bahas lagi pada tahapan Musyawarah Desa perangkingan usulan tahun anggaran 2025.

"Musdus kali ini merupakan perencanaan penyusunan RKPDes yang nanti finalnya sebagai pembuatan Perdes RKPDes dan penetapan RKPDes untuk satu tahun kedepan atau tahun 2025," ujar Sekdes Kajang, Kamis (30/5).

Farida, mengatakan materi Musdus yang diberikan kepada masyarakat diambil dari RPJMDes tahun ke 6 atau tahun terakhir serta sisa RKPDes 2024 yang belum dilaksanakan dan kemudian kegiatan usulan yang bersifat mendesak (urgent) yang belum tercover di RKPDes maupun RPJMDes.

"Kita pakai kegiatan prioritas mandatori dari Dana Desa (DD) seperti 20 persen ketahanan pangan, 25 persen BLT DD, 3 persen operasional pemerintahan, sisanya mengikuti usulan usulan di RPJMdes dan RKPDes tahun sebelumnya," kata Farida Aisyah.

Sekdes Kajang ini, berharap dengan kegiatan Musdus yang dilaksanakan masyarakat paham dengan alur perencanaan program pembangunan desa. Karena meski diusulan tetapi tidak masuk atau tidak lolos dalam perangkingan sehingga tidak bisa dilaksanakan karena terkait dengan penganggaran dan mendahulukan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Sekdes Kajang, Musdus sebagai edukasi untuk masyarakat memahami mekanisme program kerja Pemerintahan desa.(foto Saliem)

"Tahapanya, setelah Musdus, dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes), dimana di situ semua usulan atau aspirasi dari masing masing dusun dibahas, dan menetapkan skala prioritas. Jadi memang tidak semua usulan terdanai karena juga menyesuaikan anggaran," tegasnya.

Sementara petugas pendamping Desa Kajang, Abraham Isnan, menyampaikan, apapun usulan masyarakat merupakan aspirasi dari bawah untuk membangun desa lebih maju. Namun, Dia berharap setiap usulan yang disampaikan dilampirkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akan diputuskan Pemdes Kajang.

"Saya berharap setiap usulan yang disampaikan disertai atau dilampirkan bukti data sebagai acuan bahwa usulan tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat juga sebagai dasar pengambilan kebijakan Pemdes Kajang," tandasnya.

Sebagai wadah aspirasi masyarakat, Kegiatan Musdus Desa Kajang, yang dilaksanakan selama tiga hari berturut turut mengundang sejumlah tokoh masyarakat seperti Ketua RT/RW, Lembaga, perwakilan tiga orang tiap tiap RT, Pendamping Desa,  BPD atau perwakilan dari Pemerintahan Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.(lem).
Lebih baru Lebih lama