Beritajurnal.id

Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dari Penyelenggara


"Artikel ini ditulis oleh Zainal Arifin, PPK Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Isi dari artikel sepenuhnya tanggungjawab penulis."

Pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan. Berbagai padangan dan tanggapan baik dari pengamat politik, elit partai, dan tokoh bangsa setiap hari menghiasi pemberitaan dan forum diskusi, entah itu di kanal media mainstream ataupun media online.

Silang pendapat di antara mereka tentang proses penyelenggaraan pemilu mulai dari sebelum pemilihan, saat pemungutan dan penghitungan suara dan sampai rekapitulasi sering memicu perdebatan yang sangat panas dan tak berkesudahan.

Hampir semua media yang membahas kepemiluan menampilkan narasumber dari pengamat politik, elit partai dan tokoh elit politik lainya.

Sepengetahuan saya, belum pernah media mengundang narasumber dari penyelenggara ditingkatan bawah mulai KPPS, PPS dan PPK.

Tulisan ini akan sedikit menggambarkan penyelenggaraan pemilu 2024 dari sudut sempit penyelenggara ditingkat KPPS PPS dan PPK.

KPPS mulai bekerja H-6 pemungutan dan penghitungan suara dimulai dengan pembagian formulir C pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT.

KPPS harus memastikan semua warga yang terdaftar dalam DPT menerima pemberitahuan. Pada H-1, KPPS menyiapkan tempat TPS mulai dari membersihkan lokasi, menata bangku dan kursi sesuai denah.

Di H-1 juga kotak suara sudah datang di TPS, sehingga banyak dari KPPS ikut membantu jaga TPS sampai larut malam, walaupun disana sudah ada linmas yang berjaga.

Pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara KPPS bekerja mulai jam 07.00 WIB dan berakhir paling cepat pada am 22.00 WIB, bahkan tidak jarang yang selesai sampai dini hari bahkan sampai pagi lagi.

Lelah, letih, kantuk, hilang fokus tentu wajar menghinggapi mereka. Namun dalam kondisi tersebut KPPS dituntut untuk bisa menyelesaikan tugas dengan sebaik baiknya dan menuangkan hasil pungut hitung kedalam formulir C hasil dan C hasil Salinan dengan sebenar benarnya.

Tidak ada niatan untuk memalsukan hasil, karena mereka sadar bahwa kerja mereka diawasi secara langsung oleh saksi calon, saksi partai dan pengawas TPS.

Kekeliruan penghitungan suara sering terjadi karena hilang focus dan kelelahan. Hal ini terjadi tidak hanya pada KPPS, namun juga pada saksi dan pengawas. Sehingga fungsi kontrol dan pengawasan juga menjadi lemah.

Pada tingkatan di atas KPPS ada PPS, Panitia Pemungutan Suara yang berkedudukan di Desa.

PPS bertugas jauh sebelum pemungutan suara dilakukan, mulai dari penyusunan DPT, melayani DPTB dan pemetaan TPS.

Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, PPS mempunyai peran penting dalam menyiapkan SDM KPPS agar mampu memahami aturan dan bekerja sesuai aturan tanpa perlu membuat kebijakan dan tafsir terhadap aturan yang telah dibuat KPU.

Pada hari pemungutan dan penghitungan suara PPS secara intensif memonitor dan mensupervisi kerja KPPS di PPS agar meminimalisir kesalahan proses dan kesalahan administrasi yang berdampak pada rekapitulasi suara.

Gambaran kerja penyelenggara terakhir adalah kerja PPK. Ketika logistik sampai di gudang PPK, maka dimulailah kerja marathon.

Mulai dari penjagaan kotak dilanjutkan pendstribusian kotak ke PPS, berlanjut sampai kotak kembali ke gudang PPK, melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan mengembalikan kotak suara ke gudang KPU.

Pada proses rekapitulasi di kecamatan PPK memastikan apa yang direkap sesuai dari formulir C hasil (plano) yang dibuat KPPS di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, didalam kesempatan rekapitulasi ini dilakukan pembetulan apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung ataupun kesalahan salin.

Dari uraian diatas, kami ingin menyampaikan bahwa kami penyelenggara pemilu ditingkatan bawah (KPPS,PPS dan PPK) telah berusaha bekerja secara maksimal agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Semangat kami adalah memberi pelayanan yang prima dan maksimal kepada pemilih dan peserta pemilu.

Namun perlu dipahami bersama bahwa kekurangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bukan atas dasar kesengajaan kami, tapi karena keterbatasan kami yang disebabkan karena kelelahan dan beban tanggung jawab pekerjaan yang kami sandang.

Semoga pemilu mendatang akan lebih baik dalam hal pelayanan terhadap pemilih dan peserta pemilu. (*)
Lebih baru Lebih lama