Beritajurnal.id

Peras Kades di Ponorogo, Oknum Anggota Paguyuban Wartawan Asal Madiun Diringkus Polisi

Katiman, oknum wartawan yang juga Caleg Dapil 3 Ponorogo, pelaku pemerasan Kades Totokan.(foto istimewa)

Beritajurnal.id - Anggota satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus dua orang oknum wartawan media online pelaku pemerasan salah satu kepala desa di Kabupaten Ponorogo.


Kedua pelaku adalah Katiman, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo dan Nanang Mahruf, warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.


"Keduanya ditangkap dengan barang bukti uang tunai 5 juta rupiah," ujar Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Senin (19/2/2024).


Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan Kepala Desa Totokan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo yang merasa diperas oleh kedua pelaku yang menyaru sebagai wartawan media online.


Berbekal dari keterangan pelapor dan ciri ciri kedua pelaku, Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti uang senilai 5 juta rupiah.


"Dari hasil penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Dan saat ini sudah kita tetapkan statusnya menjadi tersangka," kata Guling Sunaka.


Sementara, Kepala Desa Totokan, Kecamatan Mlarak, saat dikonfirmasi via telepon, mengaku mendapat ancaman dari kedua pelaku akan menunggah berita di media online karena dianggap melakukan money politik.


"Mulanya minta 10 juta namun saya hanya bisa memberi 1 juta. Kemudian selanjutnya minta lagi uang sebesar 4,7 juta. Jadi totalnya 5,7 juta," ungkapnya.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Katiman, warga Kecamatan Sooko merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Dapil 3 Ponorogo.


Anang Makruf, salah satu oknum wartawan yang terlibat pemerasan Kades di Ponorogo.

Sedangkan pelaku Nanang Makruf, diketahui merupakan salah satu anggota salah satu paguyuban wartawan di Madiun, yang baru selesai menjalani proses hukum perkara penipuan yang dilaporkan di Polres Madiun.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 368 Junto 55 KUHP dan pasal 369 Junto 55 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(ul)

Lebih baru Lebih lama