Beritajurnal.id

Begini Awal Cerita Suami Gerebek Istri dan Pacarnya Saat Hohohihe di Penginapan Kawasan Ngebel

Pasangan mesum asal Pulung digrebek suaminya di Ngebel.(foto istimewa)

Beritajurnal.id - Geram dengan tingkah laku istrinya yang dinilai mencoreng nama baik keluarga, seorang suami di Ponorogo nekat menggerebek istrinya sendiri disebuah penginapan di kawasan wisata telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Senin (22/1/2024).


Awal penggrebekan berawal saat HS (43) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo mendapat kabar bahwa istrinya bernama Elizabet Setyaningsih, sedang berada dipenginapan dikawasan telaga Ngebel dengan seorang laki laki.


Dan benar saja, saat mendatangi salah satu kamar losmen di dapati istrinya sedang bermesraan dengan laki laki yang diketahui bernama Agus Setiawan, warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, sebagai pasangan mesum istrinya.


Tidak terima dengan kelakuan istri bersama pasangan mesumnya, keduanya digelandang dan dilaporkan ke Polsek Ngebel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Perihal penggrebekan pasangan mesum oleh suaminya sendiri dibenarkan Suharto, SH selaku kuasa hukum HS. Kepada beritajurnal.id Suharto mengaku perbuatan keduanya sudah tidak dapat dimaafkan lagi dan memilih jalur hukum.


"Ini sudah kesekian kalinya istri kliennya melakukan perzinahan dan ini adalah puncak kesabaran kliennya dan diselesaikan dengan menempuh jalur hukum," kata Suharto, Rabu (24/1/2024).


Dikatakan kuasa hukum bahwa kliennya sudah mengetahui gelagat istrinya memiliki laki-laki lain sejak September 2023. Bahkan di aplikasi Tik Tok istrinya mengunggah adegan dan tampilan cukup mesra bersama laki laki yang bukan suaminya.


"Kemesraan istri klienya tidak saja diunggahan Tik Tok, pada bulan Oktober 2023 klienya memergoki istrinya chek in bersama laki laki lain disebuah hotel di Sarangan, lalu perbuatan diulang lagi pada bulan Desember 2023 masih di kawasan Sarangan," ungkap kuasa hukum HS.


Awalnya, perbuatan keduanya semua diakui oleh pasangan mesum asal Kecamatan Pulung, Ponorogo tersebut. Melalui sidang mediasi perbuatanya keduanya dimaafkan dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.


"Dan sebagai sanksinya, pelaku bersedia membayar ganti rugi meterial atas perkara tersebut kepada pelapor senilai 60 juta dalam tempo satu atau dua hari pasca mediasi, yang disaksikan Kepala Desa Tegalrejo, Kepala Desa Munggung dan bhabinkamtibmas" ujarnya.


Namun, surat pernyataan dan sanksi yang disepakati tidak membuat jera pasangan selingkuh tersebut dan membatalkan semua secara sepihak bahkan mengulangi perbuatanya disebuah penginapan di kawasan telaga Ngebel, Januari 2024.


"Dan saat ini kasusnya sudah di tangani oleh Unit PPA satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya kita laporkan dalam tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 415 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun." pungkasnya.(ul).

Lebih baru Lebih lama