Beritajurnal.id

Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Pemkab Madiun Ajak Masyarakat Kembali Gunakan Bahan Organik

Pemkab Madiun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penggiat pengelolaan sampah menjadi bahan produktif.(foto saliem)

Beritajurnal.id - Diketahui bersama, sampah merupakan sisa kegiatan sehari hari manusia dan proses alam berbentuk padat yang tidak digunakan lagi. Setiap hari produksi sampah di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan seiring dengan tingkat kemajuan dan pola kehidupan baik diwilayah desa dan perkotaan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun, Soedjiono, yang juga mengatakan bahwa pengelolaan sampah menjadi kewajiban kita bersama. Sebagai penghasil sampah, kita bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

"Caranya dengan meningkatkan kerjasama dalam upaya mengelola sampah secara berkelanjutan dan keterlibatan berbagai pihak masyarakat maupun pemerintah," kata Sudjiono.

Untuk pengelolaan sampah, Pemda Kabupaten Madiun telah mengeluarkan Perda dan Perbub sebagai pedoman pengelolaan sampah yang memuat tugas dan kewenangan pemerintah desa dalam mengelola sampah yang dihasilkan masyarakat menjadi sesuatu barang yang produktif.

"Desa mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi, pemantuan serta pengawasan dalam kegiatan penanganan sampah di wilayah desa masing masing" ujarnya.

Menurutnya, sumber penghasil sampah berasal dari rumah tangga, rumah sakit, perkantoran, pasar, pabrik pabrik dan aktifitas aktifitas manusia yang lain sebagai sumber sampah yang harus tetap dipantau pengelolaanya dengan menyediakan sarana dan prasarana mulai dari tingkat terendah yaitu lingkungan RT.

"Termasuk menyediakan tempat penampungan sampah sementara di setiap desa atau kelurahan dan pengurangan sampah, salah satu cara dengan membatasi penggunaan plastik atau Styrofoam, tidak menyediakan makanan dan minuman kemasan plastik" tuturnya.

Dia, yakin dengan bersama sama melaksanakan kegiatan penanganan dan pengurangan sampah secara berkelanjutan akan dapat mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersih dan sehat. Pemkab Madiun memberikan penghargaan sebagai motivasi masyarakat yang berperan menjaga lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi mengatakan gelaran sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Styrofoam, Rabu (13/12/2023).

"Yang bertujuan membentuk pola pikir dan pola tindak yang sama dari semua pihak atau stakeholder dan masyarakat dalam menjalankan atau mengimplementasikan kebijakan Pemkab Madiun dalam rangka menjaga dan menciptakan perilaku peduli dan budaya lingkungan hidup yang bersih dan sehat secara berkelanjutan," ungkap Zahrowi.

Hadir dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kaliabu, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se - Kabupaten Madiun, perwakilan akademisi, paguyuban PKL, jajaran penerima penghargaan dari sekolahan, pondok pesantren dan unsur desa.

Sedangkan narasumber yaitu Ir Renung Rubiyatadji, M.M selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang.(lem)
Lebih baru Lebih lama