Beritajurnal.id

Pemkab Madiun Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD

Pejabat Bupati Madiun membuka Forum Diskusi Rancangan Awal RPJPD di Pendopo Muda Graha, Rabu (6/11/2023)

Beritajurnal.id - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun sedang menyusun rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan dokumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Madiun dalam 20 Tahun kedepan.

Pejabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, mengatakan RPJPD adalah sebuah langkah dalam penyusunan dokumen untuk 20 Tahun kedepan sebagai keinginan dari Pemda dan masyarakat Madiun untuk mendesain wilayah Kabupaten Madiun dengan batasan batasan yang berpedoman pada RPJB provinsi maupun pemerintah pusat.

"Itu sebagai landasan utama dalam rangka untuk mendesain kesatuan tujuan pembangunan nasional dan daerah Jawa timur agar tidak timbul permasalahan permasalahan dasar di daerah yang tidak boleh diabaikan," kata Pejabat Bupati Madiun, Rabu (6/11/2023).

Tontro Pahlawanto, menyampaikan ada dua hal yang terpenting dalam RPJPD masalah kesehatan dan kemiskinan adalah sesuatu yang harus menjadikan kunci dan pedoman bersama keberhasilan pembangunan di Kabupaten Madiun yang dirancang untuk 20 tahun yang akan datang.

"Masalah kemiskinan dan kesehatan ini juga harus kita desain dengan memperhatikan sebuah program-program yang berorientasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan tentunya perbaikan pelayanan kesehatan inilah yang harus kita konsep bersama," ujar Tontro.

Dia, menegaskan jangan sampai nanti di tahun 2024 struktur ekonomi dan tingkat kesejahteraan di Kabupaten Madiun semakin baik dan tidak malah memberikan beban pada pemerintah pusat maupun provinsi, itamanya masalah kemiskinan dan kesehatan jadi ke depan di 20 tahun ke depan.

"Jangan sampai daerah lain sudah bergeser ke arah peningkatan pertumbuhan ekonomi kita masih pada orientasi penanganan hal-hal yang bersifat mendasar dengan mendesain dan memperhatikan program yang berorientasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perbaikan pelayanan kesehatan," tegas Pejabat Bupati Madiun.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun, Kurnia, menjelaskan, Konsultasi Publik RPJPD merupakan rangkaian kegiatan atau tahapan yang harus diselesaikan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD 2025.

"Berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mana pada kewajiban Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD harus segera menyelesaikan rancangan tentang dokumen RPJPD 2025 2045," jelas Kepala Bapperinda Kabupaten Madiun.

Kurnia menerangkan, bahwa ada beberapa tahapan kegiatan awal yang sudah dilakukan Kabupaten Madiun beserta tim dalam rangka menggali informasi dan masukan baik melalui metodelogi sampling kemudian forum-forum diskusi yang kita laksanakan termasuk dengan DPRD Kabupaten Madiun.

"Melalui forum ini kami berharap ada penekanan dan garis besar yang harus kita per tajam utamanya menjadi mandatory pengembangan kota Caruban untuk 20 tahun ke depan menjadi sebuah kota yang memiliki daya saing dan daya ungkit pertumbuhan perekonomian lokal dan bisa berkontribusi di Jawa Timur juga skala Nasional," harapnya.

Diketahui, bahwa terkait dengan kewilayahan di kabupaten Madiun telah terbagi berbagai kepentingan yang pertama 32% itu adalah wilayah yang dibatasi dan digunakan sebagai area pertanian, 40% lahan sektor kehutanan sisanya adalah kawasan untuk industri dan perdagangan termasuk di sektor permukiman.

Sesuai ketetapan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Madiun sebagai daerah pertanian adalah sebuah konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkam maju dan tumbuh kembang perekonomian dengan konsep industri berbasis pertanian untuk menjamin keberadaan pembangunan dan mendasarkan pada kepentingan nasional.(lem)
Lebih baru Lebih lama