Beritajurnal.id

Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan Kabupaten Madiun

Kegiatan sosialisasi perlindungan PMI dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kamis 5 Oktober 2023.(foto Saliem)

Beritajurnal.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun gencar melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal. Diketahui, pasca pandemi Covid 19 dinyatakan selesai jumlah PMI di Kabupaten Madiun meningkat signifikan.


Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Hengky Sukarno, mengatakan, salah satu faktor meningkatnya jumlah PMI di karenakan pada saat pandemi pengiriman PMI ditutup.


"Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri," Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Kamis (5/10/2023).


Hengky Sukarno, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun

Menurutnya, maksut dan tujuan pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten tersebut untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal, pemahaman pengelolaan keuangan.


"Dan pemahaman mengenai lembaga keuangan dan produknya, pemahaman berwirausaha atau berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraan kepada keluarga PMI dan PMI Purna," ujar Hengky Sukarno.


Lebih lanjut Hengky, mengungkapkan PMI merupakan pahlawan penyumbang Devisa terbesar nomor dua di Indonesia dan mempunyai hak perlindungan hukum sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk di Kabupaten Madiun.


"Untuk pembinaan dan edukasi pengelolaan keuangan selama menjadi PMI maupun purna PMI sangat penting untuk meningkatkan dan pengembangan ekonomi selama saat masih bekerja atapun sudah tidak lagi bekerja di luar negeri," ungkapnya.


Narasumber dari P4MI memberikan penyuluhan tentang pengembangan usaha pasca purna PMI

Sebagai catatan, di Kabupaten Madiun terjadi peningkatan jumlah pekerja migran terhitung sejak Januari hingga akhir September 2023 mencapai jumlah 2000 orang. Dimana Kabupaten Madiun yang berjuluk Madiun Kampung Pesilat Indonesia, ini merupakan salah satu kantong PMI urutan nomor 6 pada tahun 2022 di Jawa Timur.


Dia, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses prosesural, tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi, cepat berangkat dan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Sementara pamateri dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Titis Maryanti, menuturkan mengenai penempatan, perlindungan PMI khususnya dalam hal prosedural pemberangkatan PMI dan pencegahan praktek calo yang masih menjadi permasalahan di Indonesia.


"Memang permasalahan pekerja migran di Indonesia ini tidak bisa tuntas. Tidak bisa dipungkiri selalu ada permasalahan baru yang muncul khususnya PMI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural atau ilegal," tutur Titis Maryanti.


Titis Maryanti, pemateri P4MI Kabupaten Madiun

Titis, menyebut permasalahan PMI yang prosedural maupun ilegal butuh campur tangan pemerintah tatkala terjadi permasalahan secara dokumen seperti pemulangan PMI ilegal, pemulangan PMI sakit atau meninggal dunia pemerintah akan membantu.


Terkait dengan pengelolaan literasi keuangan, Dia menyebut PMI wajib belajar menajemen pengendalian keuangan sejak dini agar upaya selama bekerja diluar negeri tidak sia sia dan mampu meningkatkan kualitas perekonomian keluarga.


"Secara umum, menajemen keuangan PMI masih lemah dan tidak tertata. Biasanya, hasil selama bekerja digunakan untuk mencukupi kebutuhan materi, seperti membangun rumah, membeli alat elektronik dan kebutuhan fisik lainya," terangnya.


Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, PMI yang telah bekerja tidak memiliki sisa tabungan atau usaha produktif setelah kembali ke Indonesia. Perubahan mindset terkait pengelolaan keuangan, sehingga PMI mampu mengelola pendapatan dan memiliki usaha yang lebih baik setelah pensiun menjadi PMI.


Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan yang digagas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun diikuti 40 peserta dari keluarga PMI dan PMI Purna. Narasumber dari BP2MI Madiun, Disperindagkop Kabupaten Madiun dan Perumda Bank Madiun.(lem)

Lebih baru Lebih lama