Beritajurnal.id

Tidak Bisa Merawat Jenazah, Modin Pojok Dituntut Mundur

Unjuk rasa warga di Kantor Kecamatan Kawedanan menuntut Kasi Pelayanan atau Modin Desa Pojok mundur dari jabatannya karena dinilai tidak memiliki kemampuan keagaan.(foto istimewa)

Beritajurnal.id - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kasi Pelayanan (Modin), Bobi, mundur dari jabatanya, Rabu (6/9/2023). Bobi, dinilai tidak becus dan tidak layak menjabat sebagai Modin Desa Pojok.


Menurut warga, Bobi dianggap juga tidak mampu menjalankan tugas keagamaan sebagai mana mestinya, seperti ketika ada orang meninggal ternyata Bobi, mempunyai pengetahuan meromat jenazah termasuk tata cara memandikan jenazah, mengkafani, bahkan tidak bisa membaca do'a.


"Bahkan Mbah Modin tidak memiliki pengetahuan dan tidak bisa memimpin do'a saat ada selamatan atau kenduri," ujar Sukarno, salah satu warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.


Selain melakukan orasi di depan Kantor Kecamatan Kawedanan, pengunjuk rasa membawa poster 'DESOne POJOK MODINe PEKOK, 'LURAH DAN KRONINYA HARUS TANGGUNG DUNIA AKHERAT', ORA ISO NGAJI LAN DUNGO KOK LULUS DADI MODIN. AKU AREP TAKOK NYOGOK DUWIT PIRO'.


Massa unjuk rasa diterima oleh Forkopimca Kawedanan dan Kepala Desa Pojok. Beberapa perwakilan warga melakukan mediasi dengan Kades Pojok dan Forkopimca Kawedanan di gedung pertemuan Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.


Setelah dilakukan mediasi disepakati, bahwa Bobby Armanda Arif selaku Kasi Pelayanan terpilih diberi waktu selama 39 hari sejak kesepakatan berlaku dan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Kades dan warga Desa Pojok sebagai saksi.


Dalam salah satu pointnya, bahwasannya bila dalam 30 hari sejak surat pernyataan ini dibuat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya seperti poin-poin yang dituliskan dalam surat pernyataan, yang bersangkutan Kasi Pelayanan ini secara sukarela akan mengundurkan diri.


Dalam kesempatan itu, Ketua BPD, Sukarno mempertanyakan proses seleksi pengisian perangkat Desa Pojok yang dinilai tidak transparan. Dia, mengaku selaku BPD tidak diajak koordinasi oleh Pemdes dan otoritas waktu diambil alih langsung oleh Kades mulai dari pembentukan panitia dan sebagainya hingga pelantikan.


"Perlu dipertanyakan, bagaimana peserta yang ternyata tidak memiki kemampuan keagamaan dapat lolos dan dilantik sebagai Modin," ungkapnya.


Sementara itu, Camat Kawedanan, Ari Budi menyampaikan dengan adanya hasil kesepakatan bersama berupa surat pernyataan dari Kasi Pelayanan atau Modin Desa Pojok, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak hingga batas waktu yang telah disepakati.


“Saya sampaikan terimakasih untuk seluruh warga Desa Pojok yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib. Dan semoga hasil kesepakatan hari ini bisa diterima oleh semua pihak nantinya,” tutur Camat Kawedanan.


Untuk diketahui, Bobi, berhasil menjadi Kasi Pelayanan di Desa Pojok setelah mengikuti seleksi dan ujian dengan mengalahkan 3 calon lainnya. Namun, setelah 100 hari atau 3 bulan kerja, Kasi Pelayanan ini tidak bisa menjalankan sebagaimana tugasnya sesuai tupoksi.


Warga Desa Pojok, juga mencurigai proses seleksi pengisian perangkat Kasi Pelayanan Desa Pojok yang tidak melibatkan lembaga desa setempat. Ada dugaan terjadi praktek suap yang melibatkan panitia, perangkat desa hingga calon terpilih lolos seleksi dan dilantik sebagai Modin Desa Pojok.(DN)

Lebih baru Lebih lama