Beritajurnal.id

Langgar Perda Kabupaten Madiun, Dua Manusia Silver Diamankan Satpol PP

Satpol PP dan Damkar mengamankan manusia silver yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun

Beritajurnal.id - Dua manusia silver diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun, Jum'at (15/9/2023). Masing masing diamankan di persimpangan Nglames dan pertigaan Taman Asti, Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Tribumtranmas, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum dan penegak Perda.

"Dari kegiatan Patroli Awas Gak Pro Kumarah (Pengawasan Penegakan Produk Hukum Daerah) anggota mengamankan dua manusia silver di dua lokasi berbeda," kata Danny Yudi, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun.

Menurutnya, Patroli Awas Gak Pro Kumarah, kali ini fakus pada kegiatan masyarakat yang beraktifitas di tepi jalan, dan persimpangan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.


Pendataan manusia silver sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Madiun

"Kita menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Dan patroli akan dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Madiun," ungkap Danny.


Selanjutnya, usai dilakukan pendataan, dua orang silver diserahkan ke  shelter Dinas Sosial Kabupaten Madiun.


Dia, berharap dengan kegiatan Patroli Awas Gak Pro Kumarah terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat, menjaga ketertiban, keamanan di wilayah Kabupaten Madiun.


"Harapanya, kepatuhan masyarakat atas Perda dan Perkada meningkat, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kabupaten Madiun," pungkas Danny Yudi Satriawan.(lem)

Lebih baru Lebih lama