Wakapolres Madiun menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemilik kendaraan hasil operasi Aman Sura 2023.(foto Saliem) |
Beritajurnal.id - Polda Jawa Timur melaunching Aplikasi "ILMU" Semeru Sebuah aplikasi digital yang memberikan informasi kendaraan yang dilaporkan hilang dan sudah ditemukan di wilayah Jawa Timur. Tidak saja kendaraan hilang, aplikasi ini mendata semua kendaraan yang diamankan pada kegiatan razia lalu lintas dan operasi keamanan.
Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna mengatakan, menuturkan aplikasi ILMU Semeru merupakan terobosan Polri untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui teknologi digitalisasi. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi tentang pelayanan di institusi Polri.
"Aplikasi ini memberikan informasi data tentang kendaraan yang hilang, barang bukti kejahatan pencurian, tilang, kecelakaan yang sudah ditemukan dan berada di kantor Kepolisan di seluruh Jawa Timur," ujar Kompo Yulie Krisna, Wakapolres Madiun, Senin (25/9/2023).
Yulie Krisna mengatakan, aplikasi ILMU Semeru saat ini menjadi kebutuhan bagi masyarakat Jawa Timur sebagai sarana untuk mengetahui kendaraan yang berada di kantor polisi baik kendaraan hasil rampasan operasi maupun kendaraan barang bukti kasih kejahatan.
Barang bukti bisa diambil setelah melalui prosedur hukum dan melengkapi perlengkapan kendaraan.(foto Saliem) |
"Aplikasi ini (ILMU) Semeru dapat diinstal melalui Playstor dan silahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan," kata Wakapolres Madiun.
Pada kesempatan sosialisasi aplikasi ILMU Semeru, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan hasil kegiatan Operasi Aman Sura Polres Madiun. Barang bukti diserahkan setelah dilakukan proses singkronisasi berkas kepemilikan dan mengikuti proses hukum dan putusan pengadilan.
"Kita (Polisi - red) memberikan pelayanan pengambilan barang bukti pelanggaran dengan melalui beberapa mekanisme hukum, setelah ada keputusan dari pengadilan," kata Wakapolres Madiun, kepada media beritajurnal.id.
Dia, menyampaikan Enam kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya yang semuanya berasal dari luar daerah Kabupaten Madiun. Selain melalui proses hukum, kendaraan bisa diambil setelah melengkapi kendaraan sesuai standartnya.
"Kendaraan yang akan diambil wajib di standartkan dulu, seperti pemasangan kaca spion, knalpot dan perlengkapan lainya," ujarnya.
Wakapolres Madiun, menghimbau kepada masyarakat Madiun khususnya tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati pengendara lain dan menjaga keselamatan ketika di jalan raya serta melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan.(lem)