Beritajurnal.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga September 2023 telah terjadi 45 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan jalur KA dengan jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 4 orang.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan, terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang hingga menimbulkan korban jiwa salah satu faktor penyebab, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Sabtu (16/9/2023).
Menurutnya, kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi jalur perlintasan KA yang berpalang pintu perlintasan. Dengan jumlah 11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.
Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan dan jalur KA dan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53 diusung Tema Harhubnas 2023 adalah "Melaju untuk Transportasi Maju", KAI Daop 7 menggelar sosialiasi keselamatan di perlintasan.
Sosialisasi yang melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun serta 20 orang Pecinta KA. pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun, dilaksanakan di perlintasan sebidang no.138 di jalan Yos Sudarso, Kota Madiun dan perlintasan sebidang no 3 Desa Kalgen Serut, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Seperti rambu STOP, sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Supriyanto.
Supriyanto menjelasakan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan," ungkapnya.
Sebelumnya pada tanggal 9 September 2023 sosialisasi telah dilaksanakan di perlintasan sebidang no 8 Desa Karangsono, Kabupaten Magetan dan perlintasan sebidang no 9 di Desa Mangge, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Supriyanto.(lem)