Beritajurnal.id - Polisi berhasil mengamankan MS (27), pria misterius yang menenteng samurai di Kantor Bupati Sukoharjo. MS, ditangkap di Bekasi tengah malam, kemarin Rabu (6/9/3/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku langsung pergi ke luar kota usai bikin heboh membawa samurai di kantor bupati. Saat ditelusuri, pelaku sempat terdeteksi berada di jalur Pantura arah Jakarta.
"Kami koordinasi dengan beberapa Kapolres sampai Brebes, dan Polda (Jateng). Polda berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro, lalu dilakukan penyekatan," kata AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/9/2023) lalu.
Press release, pria bawa Samurai hebohkan kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah.(foto istimewa) |
Dia menyebut pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pria tersebut juga cukup kooperatif saat diajak kembali ke Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. "Dengan persuasif yang bersangkutan diajak kembali ke Sukoharjo," ujarnya.
Menurutnya, pelaku ingin bertemu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani untuk memberikan samurai yang dibawanya. Pedang samurai itu memiliki panjang sekitar 1 meter, dan ada tulisan Arab.
"Pelaku ingin bertemu dengan ibu Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai. MS, mengaku mendapat bisikan (gaib) agar menyerahkan samurai kepada Bupati," terang Kapolres.
Sigit, memastikan jika aksi MS menenteng samurai itu tidak ada keterkaitan dengan kelompok tertentu dan murni keinginan pelaku. Bahkan pihak keluarga pelaku meminta agar dilakukan tes kejiwaan.
Namun, sejauh pemeriksaan pelaku sangat kooperatif, dan sangat lancar memberikan keterangannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Mitsubishi Pajero beserta STNK, sebilah samurai, dan pakaian pelaku.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, menuturkan Polisi juga telah menetapkan MS sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun."
Sudah ditetapkan tersangka mas, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun" pungkas AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi.(rul)