Beritajurnal.id

Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Panggil Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun masih berproses dan akan mendatangkan saksi ahli

Beritajurnal.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah terus bergulir. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Dilansir dari pewartapos.com, Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyampaikan dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan Inda Raya Ayu Miko Saputri terus berproses.

" Sedang berproses, laporan atau pengaduan kita terima dan ditangani secara proporsional, " kata AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (31/7/2023).

Kapolres, menyampaikan penyidik bakal mendatangkan saksi ahli untuk menentukan unsur pidana pada perkara ini yang nantinya bakal di kaitkan dengan aturan dan undang undang yang ada.

" Polres akan bersurat kepada ahli yang sesuai dengan kontek perkara yang dilaporkan, " ujarnya Kapolres Madiun Kota, kepada sejumlah wartawan usai gelar pasukan di Mako Polres Madiun Kota.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, menerangkan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

" Hingga hari ini sudah 5 saksi dan telah di BAP. Sesuai arahan bapak Kapolres selanjutnya kita akan datangkan saksi ahli, " terang AKP Sujarno.

Sujarno, menambahkan penyidik segera pemanggilan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun ( terlapor ) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran yang viral di media sosial Facebook dan Instagram ( IG ) beberapa waktu lalu.

" Akan segera kita panggil, sebentar lagi. Kalau tanggalnya kapan belum pasti, " tambahnya.

Dilain pihak, melalui kuasa hukumnya Inda Raya, Heru Prasetyo SH, menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun.

" Sejak awal perkara ini viral di media sosial, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Dan proses hukum biar berjalan. Dan saya tegaskan, klien saya tidak ada akan mencabut laporan, " tandasnya.

Sebelumnya, Inda Raya Ayu Miko Saputri, melaporkan Noor Aflah ke Satreskrim Polres Madiun Kota. Noor Aflah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Madiun Kota, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga hari ini, Senin (31/7/2023) sebanyak 5 orang saksi panggil Satreskrim Polres Madiun Kota, untuk dimintai keterangan. Penyidik pun, akan sudah mengagendakan dan segera memanggil terlapor Noor Aflah, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun.(tim)
Lebih baru Lebih lama