Beritajurnal.id

KAI Daop 7 dan Dishub Jombang Portal Jalan di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 7 dan Dishub Jombang memportal di jalan perlintasan sebidang KA di Jombang, Jawa Timur

Beritajurnal.id - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang yang didampingi Polres dan Kodim Jombang, melakukan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyempitan jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA di perlintasan yang tidak dijaga (JPL) no. 75 yang berada Km 84 + 4/5 dan JPL No. 74, Km. 83 + 903 di Desa Jambon, Kecamatan Jombang, antara Stasiun Jombang - Sembung.


" Penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat. Sementara itu di JPL No. 70, Km 80 + 640, antara Stasiun Peterongan - Jombang, dilakukan penutupan total, " ujar Supriyanto, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.


Supriyanto menjelaskan penutupan akses di JPL 75 dilakukan merupakan upaya KAI untuk menjamin keselamatan masyarakat  yang berkendara maupun masyarakat yang menggunakan moda kereta api saat melintas di perlintasan sebidang KA.


" Karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin di perlintasan sebidang sehingga kerap terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, " kata Supriyanto.


Lebih lanjut Manager Humas, mengungkapkan, hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat sebanyak 38 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.


"Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi, " ungkapnya.

Pemasangan portal dilakukan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan perlintasan sebidang

Dia, menghimbau, kepada masyarakat agar berhati hati saat melintasi perlintasan sebidang, dengan disiplin mematuhi rambu rambu lalu lintas yang terdapat di di perlintasan sebidang.


"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, berhenti sesaat, tengok kanan dan kiri sebelum melintas serta patuhi rambu-rambu yang ada," himbau Supriyanto.


Dia, menerangkan di Daop 7 Madiun ada 260 perlintasan sebidang dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.


Manager Humas Daop 7 Madiun, meminta kepada pemilik jalan (Pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya dan ikut mengelola keselamatan di perlintasan KAl.


" Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya, " pungkasnya.( Humas  PT KAI Daop 7 )

Lebih baru Lebih lama