Beritajurnal.id

Inilah Fakta Fakta Kasus Pembunuhan Janda Muda di Kamar Kost Batil, Madiun

Ikbal Riskia, warga Klaten Jawa Tengah, pelaku tunggal kasus pembunuhan janda muda di kamar kost Batil Dolopo

Beritajurnal.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda asal Ponorogo yang jasadnya ditemukan mulai membusuk di dalam kamar kost Batil, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kenalan korban yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang bekerja di sekitar lokasi rumah kost yang letaknya tidak jauh dari sebuah tempat kafe dan karaoke di kawasan Dolopo.

Setelah polisi melakukan reka ulang (rekontruksi) kasus pembunuhan ditemukan 3 fakta adegan mematikan yang membuat korban meregang nyawa hingga akhirnya tewas dengan kondisi sangat mengenaskan dalam kamar kost Batil.

" Saat korban kejang meregang nyawa, pelaku ini menginjak kepala korban hingga membentur lantai, mencekik leher dan mengikat kedua tangan dan kaki korban hingga tewas, " kata Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan, Kamis (10/8/2023).

Dan inilah fakta fakta yang ditemukan pada kasus pembunuhan di kamar kost Batil, Dolopo, Kabupaten Madiun. Pertama, pelaku bernama Ikbal Riskia, warga Klaten Jawa Tengah, sudah beristri dan memiliki satu anak yang tinggal di Jawa Tengah.

Pelaku mengenal korban dari media sosial (Facebook) sejak akhir tahun 2022 yang berlanjut bertukar nomor WatShapp. Pelaku dan korban akhirnya bertemu dan berkenalan langsung di sebuah warung makan di seputaran Batil.

Fakta lainya, keduanya sepakat bertemu pada tanggal 1 Juli 2023 di rumah kost, tempat selama ini korban tinggal dan melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kost, hingga berlanjut pada setiap kencan kencan berikutnya.

Pada kencan ke sekian kalinya, pelaku mengetahui korban memilik banyak uang yang disimpan dalam dompet dan Ikbal mulai ada niat ingin menguasai harta benda milik korban yang juga merupakan janda muda usia 24 tahun.

Pada tanggal 3 Juli, keduanya berkencan di dalam kamar kost. Saat beristirahat usai melakukan hubungan intim, Ikbal bertekat melaksanakan niatnya hendak menguasai harta milik korban yang di ketahui bernama Miftachul Barokah, warga Kabupaten Ponorogo.

Korban dicekik lehernya saat tengkurap dan sedang bermain handphone dan dijerat dengan menggunakan tali tas. Dalam kondisi kejang meregang nyawa, pelaku menginjak kepala hingga membentur lantai dan menyumpal mulut korban menggunakan kain handuk.

Saat masih sekarat, pelaku mengikat tangan dan kaki teman kencannya tersebut, dan selanjutnya bergegas pergi sambil membawa tas berisi uang tunai 5 juta rupiah, 2 handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban.

Fakta lainya terungkap, motif pelaku melakukan aksi kejinya karena sakit hati kerap di olok olok dan di maki bodoh, goblok oleh korban. Korban juga membandingkan kecantikan istrinya dengan dirinya.

Dari hasil keterangan disekitar tempat kejadian dan identitas pelaku yang sudah di kantongi, polisi melakukan pengejaran ke Riau, Pekan Baru, Sumatera. Diduga pelaku kabur dan melarikan diri ke luar Jawa.

Dalam pelariannya, pelaku berusaha mengelabuhi polisi dengan merubah penampilan dan mencukur rambut hingga hampir tidak dapat dikenali. Namun, Ikbal ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru.

Sementara korban yang diketahui bekerja sebagai lady companion atau pemandu lagu di sebuah karaoke tak jauh dari lokasi, ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan dan kaki terikat seutas tali kabel menjadi satu ke belakang. Dan posisi tengkurap.

Polisi telah melakukan reka ulang atau rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Ikbal Riskia, memperagakan 40 adegan di rumah kost dan sekitar lokasi kejadian. Rekonyruksi menjadi tontonan warga sekitar.

Polisi memasang police line dan beberapa rekan kerja dan anggota keluarga korban ikut menyaksikan rekontruksi. Keluarga dan rekan seprofesi korban menuntut pelaku dihukum seberat beratnya dan setimpal dengan perbuatan pelaku.

Miftachul Barokah atau korban, dikenal bersifat baik ke teman teman seprofesi. Korban diketahui bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan untuk masa depan satu buah hatinya. " Sebelum meninggal, korban beraktifitas seperti biasa, berkumpul bersama teman teman, " ujar Aris, salah satu sahabat korban.

Ikbal disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal. “ Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun,” pungkas Kompol Yulie.(lem)
Lebih baru Lebih lama