Sujat Miko, Ketua LPKSM Pasopati laporkan sejumlah sekolah dugaan pungli jual beli seragam sekolah ke Unit Tipikor Polres Madiun |
Beritajurnal.id - Sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun atas dugaan praktek pungutan liar (pungli) jual beli seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar.
" Sifatnya baru pengaduan, dugaan pungli jual beli seragam sekolah di 4 sekolah setingkat SMA dan SMK Negeri dengan harga bervariatif sesuai bukti kwitansi, " ujar Sujat Miko, Kamis (10/8/2023).
Sujat Miko, yang juga pentolan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati, menyebutkan dugaan praktek pungli dengan modus jual beli seragam melalui Koperasi sekolah dengan mematok harga yang tidak wajar.
" Harga seragam yang wajib beli orang tua siswa mulai dari 1.500.000 hingga 2.900.000 rupiah. " kata Sujat Miko, kepada media beritajurnal.id, Selasa (15/8/2023).
Dia, mengungkapkan awal pengaduan LPKSM Pasopati, bermula dari keluhan beberapa wali murid tentang besaran biaya pembelian seragam sekolah di beberapa sekolah setingkat SMA dan SMK Negeri di Madiun.
" Sudah jelas Gubernur Jawa Timur melarang menjual seragam sekolah dengan harga berlebihan, apalagi hingga jutaan rupiah, " ungkapnya.
Menurutnya, isu jual beli seragam sekolah dengan harga tidak wajar di Kabupaten Madiun sudah berlangsung lama. Harga seragam yang mencapai jutaan rupiah oleh pihak sekolah sangat membebani orang tua murid.
" Dan kejadian ini tidak saja terjadi di Kabupaten Madiun. Tidak tertutup kemungkinan terjadi di wilayah Kota Madiun dan sekolah sekolah lain, " pungkas Ketua LPKSM Pasopati Madiun.(lem).