Beritajurnal.id

Dugaan Praktek Pungli Seragam, Sejumlah Sekolah Dilaporkan Ke Unit Tipikor Polres Madiun

Sujat Miko, Ketua LPKSM Pasopati laporkan sejumlah sekolah dugaan pungli jual beli seragam sekolah ke Unit Tipikor Polres Madiun

Beritajurnal.id - Sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun atas dugaan praktek pungutan liar (pungli) jual beli seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar.

" Sifatnya baru pengaduan, dugaan pungli jual beli seragam sekolah di 4 sekolah setingkat SMA dan SMK Negeri dengan harga bervariatif sesuai bukti kwitansi, " ujar Sujat Miko, Kamis (10/8/2023).

Sujat Miko, yang juga pentolan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati, menyebutkan dugaan praktek pungli dengan modus jual beli seragam melalui Koperasi sekolah dengan mematok harga yang tidak wajar.

" Harga seragam yang wajib beli orang tua siswa mulai dari 1.500.000 hingga 2.900.000 rupiah.  " kata Sujat Miko, kepada media beritajurnal.id, Selasa (15/8/2023).

Dia, mengungkapkan awal pengaduan LPKSM Pasopati, bermula dari keluhan beberapa wali murid tentang besaran biaya pembelian seragam sekolah di beberapa sekolah setingkat SMA dan SMK Negeri di Madiun.

" Sudah jelas Gubernur Jawa Timur melarang menjual seragam sekolah dengan harga berlebihan, apalagi hingga jutaan rupiah, " ungkapnya.

Menurutnya, isu jual beli seragam sekolah dengan harga tidak wajar di Kabupaten Madiun sudah berlangsung lama. Harga seragam yang mencapai jutaan rupiah oleh pihak sekolah sangat membebani orang tua murid.

" Dan kejadian ini tidak saja terjadi di Kabupaten Madiun. Tidak tertutup kemungkinan terjadi di wilayah Kota Madiun dan sekolah sekolah lain, " pungkas Ketua LPKSM Pasopati Madiun.(lem).
Lebih baru Lebih lama