Beritajurnal.id

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Tertangkap

Edi Glowoh, tersangka dan pelaku pembunuhan pasutri saat Pers rilis Polres Tulungagung

Beritajurnal.id - Polisi Tulungagung menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Suharno (55) dan Ning Nur Rahayu yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya.

Pelakunya Edi Glowoh (50) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang tak lain teman korban. Edi Glowoh menghabisi kedua korban diruang karaoke pribadi miliknya 29 Juni 2023 lalu.

Kepolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, aksi keji yang dilakukan Edi Glowoh lantaran tersinggung dan sakit hati dengan perkataan korban (Suharsono) yang ternyata juga masih saudara pelaku.

"Dari keterangan sementara, tersangka mengaku merasa tersinggung dan sakit hati kepada korban," ujar AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Tulungagung, mengatakan sebelum kejadian pembunuhan pelaku sempat melakukan panggilan telpon dengan maksud menanyakan uang senilai 250 juta hasil jual beli batu akik yang dilakukan pada Tahun 2021 lalu.

“Namun korban saat itu mengaku tidak punya uang sejumlah itu. Dia merespons dengan candaan mampu membayar dibawah nilai yang diminta” kata Kapolres saat jumpa pers.

Menurutnya, jawaban tersebut tampaknya dianggap candaan, sehingga menyinggung perasaan pelaku. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul, 21.00 wib.

Setibanya di rumah korban keduanya duduk diteras sambil berbincang-bincang. Selama percakapan tersebut, pelaku mengaku korban tidak merespon saat di tanya perihal uang 250 juta. Lalu pindah ke ruang karaoke keluarga dan melanjutkan obrolan hingga pukul 22.30 WIB.

"Didalam ruang karaoke tersebut tersangka kembali menanggih uang miliknya. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan akhirnya naik pitam dan langsung memukul Korban hingga terjatuh," ungkap Eko Hartanto.

Selanjutnya, korban kembali menghajar dan memukuli korban berkali kali hingga tewas ditempat. Tidak sampai disitu, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali karet serta menyumpal mulut dengan potongan sandal jepit. 

Dia, menambahkan, usai melakukan aksi kejinya, selang beberapa saat istri korban menyusul ke ruang karaoke. Sambil mengetuk pintu dua kali, sang istri memanggil memanggil korban. Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur.

Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan membuat tersangka panik. Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.

"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," pungkasnya.

Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023). Diketahui, korban merupakan pengusaha kolam renang umum yang letaknya berada di samping rumah pribadi. Kedua korban tinggal di rumah tersebut bersama anak, menantu dan seorang cucu.(yun)
Lebih baru Lebih lama