Beritajurnal.id

Korlantas Polri Akan Pasang Chips di STNK


Beritajurnal.id - Korlantas Polri memiliki gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.

Menurutnya, hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.

“Masih dalam kemajuan. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung buka data semuanya,” tambahnya.

Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.

Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu.

“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana mengubah Konvensi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi BPKB elektrik.

Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.(tim)
Lebih baru Lebih lama