Beritajurnal.id

Sidang Praperadilan, Termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Tidak Hadir

Suasana sidang Praperadilan PN Kota Madiun termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota tidak hadir. (Foto : dokumen beritajurnal.id)


Beritajurnal.id - Kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota atas penanganan kasus pencurian yang di laporkan pada Minggu (7/5/2023) berujung perlawanan hukum atau Praperadilan. Tidak tanggung tanggung, Praperadilan dengan termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasatreskrim Polres Madiun Kota.


Sidang Praperadilan atas pemohon Septian Dwi Saputra, warga Mojopurno, Kabupaten Madiun yang di kuasakan kepada tim Advokad dan Konsultan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut Agama Negeri Islam (LKBH IAIN) Ponorogo, di gelar Kamis (15/6/2023) di PN Madiun Kota.


Menurut tim LKBH STAIN, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap klienya dinilai tidak sah dan melanggar konstitusi serta merampas hak asasi Septian Dwi Saputro, sebagai terlapor. Sehingga hak harkat dan martabat klienya terampas dan wajib di kembalikan.


"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Karena penetapanya tidak melalui tahapan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan yang benar. Ini melanggar konstitusi dan perampasan hak terlapor," kata tim kuasa hukum dari KLBH STAIN Ponorogo, kepada wartawan.


Lebih lanjut, Dia menjelaskan, Septian Dwi Saputra dilaporkan pada 7 Mei 2023 oleh pihak BRI Cabang Madiun dengan nomor LP. Polisi no. LP/B/47/V/2023/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim. Warga Desa Mojopurno itu dilaporkan atas tuduhan melakukan pencurian.


"Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga (7/5/2023)," jelasnya.


Dia, menuturkan mestinya setiap pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut harus benar-benar sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (khususnya KUHAP dan segala peraturan) untuk memenuhi ketentuan ketentuan hukum dan menjamin hak asasi manusia (terlapor).


Sidang perkara permohonan Praperadilan, no. 1/Pid.Pra/2023/PN.Mad, di Pengadilan Negeri Kota Madiun dipimpin oleh Hakim Tunggal, Dian Mega Ayu. Sidang ditunda dan akan digelar pada Senin  pekan depan karena Kapores Madiun Kota dan Kasatreskrim Polres Madiun Kota sebagai termohon tidak hadir.(lem)

Lebih baru Lebih lama