Beritajurnal.id - Penyelesaian perkara sengketa status kepemilikan lahan seluas 595 meter persegi antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) selaku penggugat dengan ahli waris Yayasan Dewi Masyithoh (tergugat) bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Proses persidangan sengketa lahan yang berada di jalan Alun Alun Barat tepatnya di sebelah utara Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun telah memasuki tahap pembacaan gugatan, Kamis (1/6/2023) terkait aset yang di klaim milik PCNU dan dikuasai yayasan yang saat ini sudah tidak berafiliasi dan berganti nama.
Kuasa hukum PCNU, Suryajiyoso, mengatakan klienya sebetulnya tidak mempermasalahkan yayasan yang berganti nama. Pasalnya, yayasan tersebut sudah tidak menjadi bagian dari organisasi (PCNU) dan pihaknya meminta lahan tersebut untuk di kembalikan ke organisasi.
"Hanya saja, diatas lahan seluas 595 meter persegi itu masih berdiri bangunan Taman Kanak-kanak (TK) itu dikembalikan ke PCNU," kata Suryojiyoso, kuasa hukum PCNU Kota Madiun.
Permasalahan muncul ketika ahli waris yayasan selaku pihak tergugat enggan menyerahkan aset tersebut. Namun klienya (PCNU) mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan aset diantaranya, berupa surat dan dokumen mengenai tanah yang akan di jadikan bukti dalam proses persidangan.
‘’Kami sudah melakukan upaya mediasi, tapi tergugat tidak bersedia dan memilih perkara diselesaikan secara hukum hingga putusan pengadilan,’’ ungkap Suryajiyoso.
Sementara itu, Awang Chairul selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan upaya tabayyun dengan jalan islah alias damai telah ditempuh. Namun, ternyata tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
‘’Sementara ini belum bisa klir. Sebenarnya, di luar pengadilan kami berupaya memilih jalan damai (mediasi),’’ terangnya Awang Chairul kepada jurnalis.
Diketahui, sejarah kepemilikan lahan tersebut bermula dari usaha PCNU Kota Madiun dengan lembaga pendidikan Ma’arif mendirikan Yayasan Masyithoh pada 1990. Bidang yang dikelola adalah TK. Lokasi semula berdiri di seputaran Masjid Agung Baitul Hakim.
Pemkot Madiun pernah merelokasi yayasan tersebut dengan nilai kompensasi sebesar Rp 640 juta. Setelah itu pihak yayasan membeli tanah seluas 595 meter persegi di lokasi saat ini dan tercatat atas nama dua pengurus yayasan.
Kemudian masalah sengketa muncul setelah pengurus yayasan meninggal dunia dan pihak ahli waris tidak bersedia menyerahkannya ke PCNU hingga penyelesaian ditempuh dengan jalur hukum.(lim)