Beritajurnal.id

Rekontruksi Percobaan Pembunuhan, Dua Tersangka Lakukan 19 Adeban

Salah satu adegan saat rekontruksi di TKP percobaan pembunuhan anak punk

Beritajurnal.com - Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap anak punk. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Ring Road Barat, Jum'at (16/6/2023).


Dua orang tersangka yakni BPR dan MBS , merupakan anak punk pelaku penganiayaan kepada rekanya sesama anak punk di hadirkan dalam reluntriksi. Setidaknya ada 19 adegan yang diperagakan kedua tersangka.


Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto mengatakan, aksi percobaan pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 Juni lalu yang sebelumnya terlibat cekcok antara kedua tersangka dan korban.


Karena terpengaruh minuman keras (miras), membuat tersangka BPR marah dan melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian kepala.


“Korban mengalami luka di kepala, memar mata kiri, jari telunjuk tangan kiri patah juga tulang punggung kanan patah,” kata Kasi Humas Polres Madiun Kota kepada beritajurnal.id.


Dia, menyampaikan tersangka BPR dan MBS selanjutnya berniat membuang korban yang sudah tidak berdaya ke arah Bengawan Madiun, Jalan Ring Road Barat. Beruntung korban bisa berenang, akhirnya selamat.


“Untuk menghilangkan jejak kedua tersangka membuang korban ya agar tindakannya tidak diketahui orang lain,” tambahnya.


Atas kejadian itu, tersangka terancam pasal 34 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo 55 KUHP atau pasal 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama seumur hidup. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.(lem)

Lebih baru Lebih lama