Beritajurnal.id

Edan,,, Oknum Perangkat Desa Minta Berhubungan Intim Untuk Syarat Mengurus Surat Kependudukan

Gambar ilustrasi

Beritajurnal.id - Bejat, seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R diduga memberikan syarat berhubungan badan pada seorang wanita yang ingin mengurus surat kependudukan.

Kejadian ini bermula ketika seorang wanita berinisial SR saat ingin mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Dari pengakuan korban SR, awalnya dimintai uang sebesar Rp 1 juta oleh R untuk mengurus surat-surat. Selanjutnya oknum perangkat desa tersebut memberikan keringanan asalkan mau diajak berhubungan badan, seperti yang tertera dalam surat pengaduan, Rabu (21/6/2023).

"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023).

Untuk proses hukum, Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat  B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengonfirmasi bahwa telah menerima pelimpahan berkas tersebut.(red)
Lebih baru Lebih lama