Beritajurnal.id

Diwarnai Aksi Keberatan Sidang Praperadilan Dengan Termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Tetap Berlanjut

Suasana sidang praperadilan di PN Kota Madiun, Senin (19/6/2023)

Beritajurnal.id - Sidang lanjutan praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasatreskrim Polres Madiun Kota kembali digelar, Senin (19/6/2023) di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Sidang dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan pemohon oleh tim pengacara dari Advokat dan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (LKBH IAIN) Ponorogo.

Secara bergantian, lima pengacara pemohon mempersoalkan mempersoalkan SOP waktu melakukan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Kliennya, Septian Dwi Saputra yang dinilai melanggar KUHAP.

Menurut kuasa hukum pemohon, pada 7 mei 2023 yang lalu kliennya dilaporkan ke polisi oleh BRI Cabang Madiun, yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pada tanggal itu juga klienya ditetapkan tersangka.

"Selanjutnya polisi melakukan penahanan tanpa didahului proses pemeriksaan terlapor sebagai saksi atau calon tersangka," kata tim Advokad LKBH STAIN Ponorogo di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa hal tersebut dinilai penyidik telah melanggar hak asasi manusia dan melanggar ketentuan yang ada dalam KUHAP.

Saat sidang, tim pengacara pemohon juga sempat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kepada hakim, terkait kapasitas tiga orang yang di datangkan dari pihak termohon termasuk perihal surat kuasa untuk menghadiri sidang.

Menanggapi hal tersebut, hakim tunggal Dian Mega Ayu, SH, MH selanjutnya memeritahkan kepada kuasa hukum termohon untuk memperbaiki surat kuasa untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang tetap dilanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, sudang pertama praperadilan dengan termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota tidak hadir. Dan dilanjutkan sidang ke dua, Senin (19/6/2023). Meski pihak pemohon keberatan sidang tetap berlanjut.

Sidang praperadilan tentang penanganan perkara pencurian yang dilaporkan BRI Cabang Madiun pihak Polres Madiun Kota mengirim tiga orang salah satunya setingkat Kanit dimana secara struktur adalah pejabat dibawah termohon.

Sementara Septian Dwi Saputra, dilaporkan atas perkara pencurian senilai 2 miliar dan sudah ditetapkan tersangka. Sidang kembali ditunda dan akan dibuka kembali besok, Selasa 20 Juni 2023 dengan Agenda Jawaban dari Termohon.(lem)
Lebih baru Lebih lama