Hal tersebut disampaikan Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni usia mendengar kabar Andi Pangerang Hasanudin, sekaligus pelaku ujaran kebencian dengan menyebut "halal darah warga Muhammdiyah".
"Terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dengan menangkap APH pelaku penecemaran dan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah," kata Gufroni.
Namun begitu, Gufroni meminta polisi juga menjerat peneliti BRIN dan menetapkan tersangka kepada Thomas Djamaluddin dalam kasus serupa. Karena Thomas Djamaluddin dianggap tidak memoderasi forum komentar postingan dan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
"Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian," ujar Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Gufroni berkata polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas. Selain itu, ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP. "Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj," terangnya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus," ungkap Vivid.
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin. Ia berharap masyarakat bisa membantu kepolisian melengkapi bukti lain.
Dia, mengaku ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin. Dan ada beberapa percakapan yang dihapus.
"Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen menemukan ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal 'halal darah Muhammadiyah'.
Andi terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)