Beritajurnal.id

Carut Marut Pengelolaan Retribusi Parkir HMI Warning Dishub Pacitan

Audensi HMI Cabang Pacitan dengan Dishub Pacitan mengurai carut marut pengelolaan retribusi parkir

Beritajurnal.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan melakukan audensi membahas permasalahan pengelolaan parkir kendaraan di tepi jalan yang dinilai keluar dari ketentuan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Ketua HMI Cabang Pacitan, Ari Cahyono, mengatakan carut marut pengelolaan parkir di Pacitan sudah sangat memprihatinkan karena adanya oknum petugas parkir yang meminta biaya parkir di sepanjang jalan protokol yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Kami menyayangkan masih adanya penarikan sejumlah uang parkir yang dilakukan oknum petugas parkir di sepanjang jalan protokol yang seharusnya pembayaran retribusi parkir tersebut tidak berlaku bagi kendaraan Plat AE - XYZ" kata Ari Cahyono, Jum'at (19/5/2023).

Menurutnya, kendaraan  tersebut sudah melakukan pembayaran parkir berlangganan yang telah dibayar per periodik. Adapun ketentuan dan besaran tarifnya telah diatur dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

"Seperti yang telah disosialisasikan oleh dinas terkait bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan," ujarnya.

Dalam hal ini HMI menuntut beberapa hal dan segera menindak oknum petugas parkir, memberikan arahan dan pemahaman pelaksanaan kepada tugas parkir tepi jalan, menuntut Pemda Pacitan mengontrol regulasi mulai dari sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan  penertiban dan Pemanfaatan retribusi parkir.

Sementara Kepala Dinas Perhungan Kabupaten Pacitan, Wasi Prayitno menyatakan telah beberapa kali melakukan sosialisasi baik melalui papan informasi yang dipasang dibeberapa titik lokasi tempat parkir maupun media masa.

"Dan pemilik kendaraan ber nopol area Pacitan sudah membayar parkir berlangganan dan tidak wajib membayar ulang ketika parkir. Kecuali kendaraan ber nopol luar itu boleh ditarik," jelas Wasi.

Wasi Prayitno, menghimbau kepada seluruh petugas parkir tidak menarik biaya parkir di pinggir jalan untuk kendaraan Nopol area Pacitan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada semua pihak  baik petugas dan masyarakat untuk patuh dan taat peraturan keculai atas inisiatif pemilik kendaran. Kami juga tidak bisa Melarang, yang terpenting sama sama iklas dan tidak ada unsur paksaan" tandasnya.(dan)
Lebih baru Lebih lama