"Benar bahwa penyidik Direktorat Suber Bareskrim Polri sudah melakukan penangkapan terhadap seorang AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, penangkapan Andi Pangerang Hasanudin, petugas peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas laporan yang dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas komentar "Halalkan darah anggota Muhammadiyah" yang dinilai melanggar SARA.
"Besok (Senin 1 Mei 2023) akan kita riliese," ujarnya.
Sementara, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya.
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," terang Nasrullah.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.(red)