Beritajurnal.id

30 Bacaleg PDI-P Kota Madiun Dikirab Menuju Kantor KPU Kota Madiun


Beritajurnal.com - DPC PDI-P Kota Madiun mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Madiun, Kamis (11/5/5/2023) pagi. Dengan mengenakan busana tradisional ala Tokoh Pahlawan Nasional para Bacaleg berjalan kaki menuju kantor KPU Kota Madiun, jalan Mobilisasi Pelajar, Kota Madiun.


Start dari jalan Mas Trip 30 Bacaleg PDI-P melakukan kirap budaya tradisional menuju kantor KPU Kota Madiun dengan dihantar seluruh pengurus DPC, PAC dan ranting serta kader dan simpatisan dengan mengenakan seragam partai.


"Tujuan kirab budaya tradisional dan tokoh pahlawan nasional ini untuk melestarikan budaya sesuai dengan ajaran Bung Karno tentang makna persatuan, kesatuan dan kepribadian dalam berkebudayaan," kata Ketua DPC PDI-P Kota Madiun, Anton Kusumo.


Menurutnya, pendaftaran Bacaleg dengan mengenakan mengenakan pakaian tradisional dan budaya merupakan intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.


"Dari tokoh tokoh Pahlawan Nasional kami ingin meneladani semangat perjuangan mereka. Dan ini sebagai modal kemenangan bagi PDI-P dalam Pemilu 2024," ungkapnya.


Dia, menambahkan, Madiun banyak melahirkan tokoh tokoh besar dan Pahlawan Nasional. Semangat juang seperti Retno Dumilah, Ali Basya Sentot Prawirodirjo menjadi tauladan dan semangat perjuangan bagi Bacaleg juga Pahlawan Proklamator Ir Soekarno.


"Ingat Jas Merah, jangan sekali kali meninggalkan (melupakan) sejarah. Kita mewarisi semangat tempur dari tokoh tokoh tersebut, tidak hanya hattrick tapi juga spektakuler," tandas Anton.


Sementara Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana menerangkan, PDI Perjuangan merupakan partai pertama yang datang mengajukan surat pendaftaran Bacaleg dengan jumlah 30 Bacaleg yang diajukan, sesuai dengan jumlah maksimal kursi yang ada di DPRD Kota Madiun.


"Saat ini dilakukan pengecekan verifikasi. Apakah dokumen yang dibawa ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan maupun diunggah di Silon," terang Wisnu.


Hingga saat ini beberapa partai politikmasih intens berkonsultasi dengan KPU terkait dengan persyaratan administrasi dan dokumen Bacaleg. "Tenggat waktu tanggal 14 Mei 2023, jam 23.59. Harapannya semua partai politik bisa mendaftar, kalau tidak mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak bisa ikut Pemilu," pungkasnya.(red)

Lebih baru Lebih lama