Beritajurnal.id - Terhitung sepanjang Januari hingga Mei 2023 Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibat 19 pendekar dari 3 perguruan silat di Lamongan.
"Dari 19 tersangka 4 diantaranya masih di bawah umur," kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Jum'at (5/5/2023).
Menurutnya, dari kasus tersebut 2 kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sedangkan kasus lainya masih tahap proses lidik Satreskrim Polres Lamongan."Dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas," tuturnya.
Akay, menambahkan untuk 4 pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan sesuai dengan aturan Peradilan Pidana Terhadap anak (SPPA).
"Terkait motifnya yang dilakukan pelaku tindak kekerasan salah paham, saling olok dan knalpot brong yang memicu ketersinggungan," tambah Akay.
Dia, mengungkapkan 19 tersangka yang terkibat merupakan anggota dari 3 perguruan silat dengan tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Lamongan.
Sementara para tersangka terjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Akay Fahli.(red)