Beritajurnal.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyiapkan dua langkah hukum salah satunya akan melakukan gugatan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari lalu setelah mengklaim partai Prima diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual awal 1-4 April 2023.
"Prima akan mengajukan dua upaya hukum. Pertama, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023," kata Agus dalam keterangan pers, Selasa (18/4/2023).
Dalam keterangan pers hari, Agus telah menyampaikan sejumlah tudingan kepada KPU dan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU diantaranya, mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," ujar Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU.
Intimidasi pertama, lanjutnya, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa dan menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.
Ketidakadilan kedua, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
"Akibatnya, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan," ungkap Agus Jabo.
Ketidakadilan ketiga, yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah. Bahkan langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung.
Ketidakadilan keempat adalah keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal yang seharusnya disampaikan tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan Prima dalam melakukan perbaikan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.(red)