Beritajurnal.id

Mulai 28 April Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Mulai 28 April Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng


Beritajurnal.id - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang.


Hal itu agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat melimpah dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. 


Peraturan baru itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ucap Jokowi Jumat, 22 April 2022.


Keputusan terkait pelarangan ekspor tersebut, sudah dikaji secara mendalam pada rapat yang diselenggarakan, khusus berkaitan dengan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah terkait. 


"Saya memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng," lanjutnya.


Kemudian, Jokowi juga akan secara langsung melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan tersebut demi memastikan kebijakan pelarangan ekspor dapat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau. 


"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama