Beritajurnal.id

Lecehkan Wanita Di Jalan, Pria Di Kalimantan Tengah Diringkus Polisi

Lecehkan Wanita di Jalan, Pria di Kalimantan Tengah Diringkus Polisi


Beritajurnal.id - 
Seorang pria di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap wanita di jalan.

Korban merupakan wanita berinisial NA (25) yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kontrak harian lepas.


Dia mendapat perlakuan tak senonoh dari orang tak dikenal di Jalan Umum pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.


Tim resmob buru sergap (Buser) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial FIR (38).


Hal itu disampaikan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam siaran Persnya.


Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku bersama rekanya ATR (70) saat mengendarai sepeda motor Vega ZR warna hitam dengan Nopol KH 5058 BI dari Jalan Lintas Kalimantan dengan maksud menuju rumah temanya.


Akan tetapi, ketika memasuki Jalan Bhayangkara atau Jalan tembus antara Lintas Kalimantan menuju Desa Gohong, pelaku melihat NA mengendarai sepeda motor Nopol KH 2687JF seorang diri.


Melihat NA yang saat itu menggunakan hijab warna ungu dan baju warna merah muda lengan panjang, pelaku langsung mendekati dan memepet sepeda motor korban.


“Setelah berhasil mendekati korban, kebetulan saat itu kondisi jalan dalam keadaan sepi, jadi pelaku leluasa melakukan aksinya. Melecehkan korban dengan memegang payudara korban menggunakan tangan kirinya, sehingga korban kaget dan hampir terjatuh,” tutur Daspin, Sabtu, 23 April 2022.


Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat menghentikan motor dan melihat korban dari arah belakang.


Karena merasa dilecehkan oleh pelaku, korban langsung tancap gas meyalip dan meninggalkan pelaku, serta langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pulang Pisau.


“Setelah itu, tim buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka,” ujar Daspin, dikutip dari Humas Polres Pulang Pisau, Senin, 25 April 2022.


Pelaku pun saat ini sudah diamankan di Polres pulang pisau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP Pidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 9 Tahun.

Lebih baru Lebih lama