Beritajurnal.id

Ingat, Ini Peraturan Perjalanan Laut Dalam Dan Luar Negeri Terbaru

Ingat, Ini Peraturan Perjalanan Laut Dalam Dan Luar Negeri Terbaru


Beritajurnal.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.


Aturan itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.


Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan bahwa aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 47 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.


"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, yakni dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test COVID-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR dengan catatan, penumpang tersebut sudah vaksin dosis kedua," ucapnya dikutip Minggu, 24 April 2022.


"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif COVID-19," lanjutnya.


Adapun hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.


Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Hal itu sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 antigen ataupun RT-PCR, serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.


"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama